hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Dharma Pongrekun Belum Penuhi Syarat Bacagub Pilkada DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Belum Penuhi Syarat Bacagub Pilkada DKI Jakarta/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya menyatakan, bakal calon pasangan itu belum memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Untuk itu, ia mengatakan, KPU DKI memberikan kesempatan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut untuk segera memperbaiki dukungannya.

“Ya, jadi jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal yaitu sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan saat ini dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Dody saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Ia menjelaskan, pasangan calon perseorangan dapat segera mengajukan dukungan perbaikan yang berlangsung mulai dari 3 hingga 7 Juni 2024.

Menurutnya, dukungan perbaikan itu bisa berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya atau bisa juga berupa dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki.

Ia mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi ini sesuai dan tertuang ke dalam berita acara menggunakan formulir model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Oleh karrna itu, ia menekankan agar bakal pasangan calon perseorangan dapat segera memperbaiki syarat-syarat tersebut dan mengatakan, KPU Provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan jika seluruh pengajuan dukungan perbaikan telah dilakukan.

“Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dokumen dukungan mulai dari 8 sampai 18 Juni 2024,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan memiliki ketentuan untuk memenuhi syarat dukungan sebesar 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024.

Adapun dukungan itu minimal berjumlah 618.968 dukungan yang minimal tersebar di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

pasang iklan di sini