
PeluangNews, Jakarta – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkap masih lemahnya kesiapan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP, terutama dalam perencanaan usaha dan kesiapan pasar.
Temuan ini berdasarkan survei yang dilaksanakan pada Oktober–November 2025 dengan melibatkan 146 responden di 19 provinsi. Meski 92 persen pengurus menyatakan telah memiliki rencana usaha, lebih dari separuh atau sekitar 56 persen belum didukung kemitraan pemasaran.
Human Rights Manager DFW Indonesia, Luthfian Haekal, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kesesatan berpikir dalam perencanaan kelembagaan. Ia menilai rencana usaha koperasi cenderung disusun untuk menyesuaikan program pemerintah, bukan berdasarkan analisis pasar dan jaringan ekonomi yang nyata.
“Perencanaan belum menjawab kesiapan pasar, sehingga koperasi berisiko berjalan tanpa arah yang jelas,” kata Haekal dalam pemaparan hasil survei secara daring dari Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Masalah tata kelola juga tercermin dari fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sebanyak 42,3 persen responden mengaku AD/ART hanya dijadikan syarat administrasi. Bahkan, 30,9 persen koperasi tidak memiliki dokumen tersebut sama sekali.
Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia turut menjadi sorotan. Survei mencatat 66 persen pengurus koperasi belum pernah menerima pelatihan dari pemerintah. Sementara itu, dari kelompok yang pernah mengikuti pelatihan, mayoritas belum memperoleh materi teknis mengenai manajemen koperasi dan keuangan.
Menurut Haekal, meskipun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memiliki legitimasi formal dan dukungan kebijakan, struktur kelembagaannya masih rapuh dan belum siap beroperasi secara berkelanjutan.
“Koperasi seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan aturan. Pendampingan jangka panjang dan penguatan perencanaan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Fasilitator lapangan DFW Indonesia, Sitti Monira Fyenci Laya, menuturkan bahwa di sejumlah wilayah, seperti Sulawesi Utara, koperasi masih belum menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan. Di Batu Putih, Kota Bitung, pengurus koperasi bahkan masih berdiskusi dengan kelurahan terkait bentuk usaha, meskipun infrastruktur fisik telah dipersiapkan.
Di sisi lain, pendamping bisnis KDKPM di Maluku, Herman Nurleteh, menilai tumpang tindih regulasi turut memperparah kebingungan pengurus. Perbedaan pengaturan pendanaan antara Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025 dinilai menciptakan ketidakpastian kebijakan.
“Ketidakselarasan aturan membuat pengurus koperasi ragu menentukan langkah,” kata Herman. (Aji)
Baca Juga: Percepat KDKMP, Kemenkop dan LPDB Koperasi Bekali 300 Talenta PMO








