Peluang News, Jakarta – Sidang perkara dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar, Rabu (17/1/2024).
Menurut anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, sidang dilakukan seperti biasa. “Dari 93 orang yang diduga melakukan pelanggaran, sebanyak 90 orang dibagi enam sidang dan sisanya tiga lagi dipisah,” kata Syamsuddin.
Sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai lembaga anti rasuah. “Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu,” ujarnya.
Syamsuddin mengatakan persidangan perkara pelanggaran etik ini akan digelar secara maraton setiap hari. Setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap tiga orang lainnya.
“Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” tutur dia.
Sebagaimana diberitakan, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam perkara dugaan pungli di Rutan KPK. Dari pemeriksaan inj Dewas KPK menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar. “Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar,” katanya.
Mengenai nominal yang diduga diterima para pihak terkait pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp 504 juta, terkecil Rp 1 juta. Dugaan terjadi yang melibatkan 93 anggota KPK membuat anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari prihatin.
“Temuan ini sangat menyedihkan, sebab terjadi di dalam lembaga yang seharusnya dapat dipercaya masyarakat sebagai pemberantasan praktik kecurangan dan korupsi,” katanya.
Dia meminta temuan ini dievaluasi total agar penindakan hukum ditegakkan kepada para oknum yang terlibat, dan KPK wajib mengevaluasi sistem yang berjalan saat ini. (Yth)