
PeluangNews, Jakarta-Konflik agraria yang membelit desa-desa di dalam kawasan hutan akhirnya mendapat jalan keluar. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah penyelesaian dengan menggandeng lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, guna memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Penguatan sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar kementerian/lembaga pada 17 Maret 2025. Kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam menegaskan batas kawasan hutan sekaligus meredam konflik agraria yang selama ini berlarut-larut akibat tumpang tindih klaim lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, MoU dengan Kementerian Kehutanan menjadi instrumen hukum utama dalam menentukan status lahan yang dipersoalkan. Pemerintah sepakat menggunakan prinsip hukum yang paling awal berlaku sebagai dasar penyelesaian.
“Kalau sertipikat tanah terbit lebih dulu sebelum kawasan hutan ditetapkan, maka penetapan hutannya yang harus menyesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan lebih dulu ada, sertipikat yang terbit belakangan wajib dibatalkan sesuai hukum,” tegas Nusron dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia tak menampik bahwa salah satu akar masalah konflik agraria adalah belum jelasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Meski aturan soal tata batas dan pemasangan patok sudah tersedia, pelaksanaannya di lapangan menghadapi tantangan besar, mulai dari luas wilayah hingga potensi pergeseran patok batas.
“Tidak mungkin memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, kuncinya adalah kesepakatan lintas kementerian dan pembenahan peta yang akurat lewat kebijakan satu peta atau one map policy,” ujar Nusron.
Dukungan terhadap langkah ini datang dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai titik awal pembenahan serius konflik agraria nasional. Menurutnya, persoalan lahan tak cukup diselesaikan dengan regulasi semata, tetapi juga membutuhkan penguatan kelembagaan agar koordinasi lintas sektor berjalan efektif.
“MoU ini bisa menjadi embrio lahirnya dua hal penting: pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan baru untuk penyelesaian konflik agraria,” kata Rifqinizamy.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri pimpinan serta anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, termasuk Ketua Pansus Siti Hediati Soeharto. Sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih turut hadir, menandakan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan persoalan lahan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat desa.
Dengan sinergi lintas sektor dan kejelasan dasar hukum, pemerintah berharap konflik agraria di kawasan hutan tidak lagi menjadi bom waktu. Kepastian status tanah dinilai krusial, bukan hanya untuk keadilan bagi masyarakat, tetapi juga sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.








