Deregulasi Baru, Usaha Makin Mudah

Peluang News, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi kebijakan perdagangan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha.

“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6). “Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, menciptakan daya saing, serta membuka lebih banyak lapangan kerja, khususnya di sektor padat karya.”

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, paket deregulasi ini diatur melalui sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai langkah awal implementasi arahan Presiden. “Selanjutnya, pelaksanaan teknis akan dilakukan oleh kementerian terkait sesuai bidang masing-masing,” jelasnya.

Dalam bidang impor, Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Impor serta delapan Permendag lainnya sesuai klaster komoditas. Semuanya akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

“Kami juga melakukan relaksasi terhadap sepuluh komoditas prioritas,” kata Mendag Budi. Kelompok pertama meliputi bahan baku industri seperti plastik dan pupuk bersubsidi yang kini hanya membutuhkan Laporan Surveyor (LS). “Persetujuan Impor (PI) dihapus untuk kelompok ini,” ujarnya.

Kelompok kedua, lanjutnya, adalah produk penunjang Program Makan Bergizi Gratis berupa nampan makanan dari besi antikarat. “Untuk menjamin kelancaran program MBG, pembatasan PI dan LS kami cabut sementara,” katanya.

Adapun kelompok ketiga mencakup produk industri seperti alas kaki dan sepeda roda dua dan tiga, yang kini hanya dikenai LS. Kelompok keempat adalah produk kehutanan dengan 441 kode HS yang kini tak lagi memerlukan PI, namun tetap harus menyertakan Deklarasi Impor.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa semua aturan pelaksana harus mempermudah dunia usaha. “Deregulasi ini harus dijalankan dengan semangat kemudahan berusaha. Jangan sampai aturan teknis justru mempersulit,” katanya.

Meski begitu, Mendag Budi menegaskan bahwa relaksasi tidak diberikan untuk barang strategis yang sudah diatur dalam Neraca Komoditas, barang yang menyangkut keamanan dan kesehatan, serta industri padat karya tertentu.

Untuk kemudahan berusaha, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. “Jika STPW tidak terbit dalam lima hari kerja, bukti permohonan dapat dijadikan dasar operasional sementara,” jelas Mendag.

Selain itu, Kemendag juga mencabut empat Permendag lama melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025, termasuk aturan terkait izin usaha perdagangan, distribusi barang, laporan keuangan tahunan, serta penyaluran pupuk bersubsidi.

“Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar benar-benar bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat,” tutup Mendag Budi.

Exit mobile version