octa vaganza

Dengan Tegas Forkopi Tolak RUU PPSK

Jakarta (Peluang) : Jika pengawasan dialihkan ke OJK, maka jati diri koperasi akan hilang.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menerima kehadiran tokoh-tokoh koperasi nasional yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) di ruang rapat lantai 8 gedung Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2022).

Para tokoh koperasi itu antaranya, Kamaruddin Batubara Presiden Direktur Koperasi BMI), Andy A Djunaid (Ketua Kospin Jasa), Irsyad Mukhtar (Pemimpin Umum Majalah Peluang), Stephanus TS (Inkopdit), Frans M (Nasari), Ali Hamdan (UGT Sidogiri) dan masih banyak lagi.

Dalam audiensi dengan MenKopUKM, Forkopi menyampaikan keberatan atas adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Forkopi secara umum gundah dan menolak atas rencana seluruh perijinan dan pengawasan koperasi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Andy A Djunaid menjelaskan tentang kegundahan Forkopi atas lahirnya RUU PPSK.

“Kita telah bertemu di Pekalongan. Sampai saat ini telah ada 2.200 koperasi bergabung. Jika ditotal kurang lebih 30 juta anggota tergabung dalam semua koperasi ini. Kesepakatan kita adalah menolak RUU PPSK ini,” kata Andy di depan MenKopUKM.

Andy khawatir jika UU PPSK disyahkan dan koperasi diawasi oleh OJK, sifat koperasi yang kekeluargaan dan kegotong-royongan akan hilang.

Forkopi mengusulkan pengawasan koperasi dibentuk pengawas khusus pemerintah dan gerakan koperasi.

Andy juga menjelaskan bahwa Forkopi telah bertemu dengan Hendrawan Supratikno, anggota Komisi XI DPR RI yang menjadi perumus RUU PPSK. Forkopi telah menjelaskan bahwa koperasi tetap harus di bawah pengawasan KemenkopUKM.

Forkopi mengusulkan pengawasan koperasi dibentuk pengawas khusus yang dibentuk bersama. Forkopi menolak pasal 191,192 dan 198 RUU PPSK .

“Intinya kami ingin koperasi tetap di bawah pengawasan KemenkopUKM,” tegas Andy.

Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup menambahkan RUU PPSK berpotensi melanggar UUD 1945 karena bisa saja menghilangkan prinsip, nilai dan jati diri koperasi jika diawasi oleh OJK.

Rusono dari PK3I juga menolak jika KSP/KSPPS diawasi oleh OJK. Ia menyatakan bahwa perlu dibentuk lembaga pengawas yang baru di koperasi. “Perlunya dibentuk segera Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS),” kata Rusono.

Maskuri, mewakili Ikosindo menjelaskan bahwa anggota Ikozindo terdiri dari 150 koperasi.

“Koperasi lebih tua dari perbankan dan koperasi berasas kekeluargaan. Saya lebih condong koperasi dibuat hanya dengan satu undang-undang saja,” ujar Maskuri.

Ali Hamdan, Forum Koperasi Jawa Timur juga menyampaikan pendapatnya. Ali mengatakan, pihaknya mempunyai anggota 2300 koperasi dan telah menyepakati 10 poin. Namun ada dua hal yang menjadi fokus kesepakatan pembahasan.

“Permintaan kami menolak pasal 191, 192 dan pasal 198. Kami ingin koperasi tetap di ranah KemenkopUKM dan ancaman pidana harus ditempatkan pada porsinya. Sehingga kita dengan tegas meminta 3 pasal ini dikeluarkan dari RUU PPSK,” tegas Ali Hamdan.

Selanjutnya, Stephanus TS, mewakili Inkopdit dengan tegas menyatakan menolak RUU PPSK.

Ia mengatakan, bergesernya otoritas KemenkopUKM ke OJK ini karena didasari oleh defenisi koperasi yang menjadi badan usaha. “Koperasi adalah kumpulan orang, ini harus ditegaskan kembali,” ujar Stephanus.

Stephanus juga meragukan apakah OJK mampu mengawasi lebih dari 127 ribu koperasi yang ada di Indonesia.

Irsyad Mukhtar, Pemimpin Umum Majalah Peluang menyampaikan akan ada beberapa elemen masyarakat yang menolak RUU PPSK.

“Semua elemen koperasi harus tegas menolak RUU PPSK hanya karena 8 koperasi bermasalah,” tegas Irsyad.

Ketua Koperasi Nasari, Frans Meroga memberikan pernyataan senada dengan anggota Forkopi lainnnya.

Frans menolak tegas rencana seluruh perijinan dan pengawasan koperasi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengatakan, jangan sampai RUU PPSK bila nanti menjadi UU akan kembali dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU PPSK ini terlalu banyak ketidak sesuaian bila ditinjau dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Bahkan cenderung ugal-ugalan. Jadi apabila tetap dipaksakan menjadi UU pasti akan kembali dibatalkan oleh MK. Bahkan bila perlu, kami jadi pihak pertama yang mengajukan judicial review ke MK,” tegas Frans yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI).

Menanggapi seluruh sikap Forkopi, MenKopUKM Teten menegaskan bahwa ia memiliki pemikiran yang sama dengan dengan Forkopi.

“Koperasi ini adalah antitesa terhadap kapitalisme” ujar Teten.

Menurutnya, koperasi terus berkembang dan secara ide terus tumbuh. Karena faktanya baru 8 persen masyarakat Indonesia yang berkoperasi. Jika koperasi jika kalah bersaing, maka akan terus mengecil.

“Koperasi itu self regulation dan self control. Di koperasi sudah ada sistem pengawasan internal,” tegas Teten.

Teten pun menegaskan bahwa antara KemenkopUKM dan Forkopi ada kesamaan. Sebelum Forkopi datang hari ini, ia mengatakan, sudah mengetahui ada penolakan atas RUU PPSK dari elemen koperasi.

Saat ini KemenkopUKM konsentrasi pada RUU Perkoperasian yang tengah dibahas. Teten mengatakan, memang perlunya membentuk LPS yang menjadi syarat agar koperasi memiliki posisi yang sama dengan lembaga keuangan lainnya.

Teten menggarisbawahi koperasi juga perlu diberikan lembaga pengawas yang lebih baik. Karena menurutnya, jika dilihat di tingkat dinas-dinas tidak semua SDM-nya mampu bekerja profesional lantaran seringkali terjadi pergantian.

“Jika koperasi terjadi masalah perlu dibentuk lembaga penjamin simpanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teten menyatakan bahwa yang ingin diciptakan adalah ekosistem koperasi yang baik. Apalagi ekosistem kelembagaan koperasi tidak sekuat di lembaga perbankan. Maka jangan sampai orang yang tidak baik di perbankan akhirnya pindah ke koperasi karena melihat celah.

“Jika terpaksa masuk ranah OJK, maka koperasi harus masuk ke kompartemen yang berbeda dengan kompartemen perbankan,” tukas Teten.

Namun jika elemen koperasi masih keberatan terhadap RUU PPSK, maka kata Teten, masih ada waktu bagi Forkopi untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami akan fasilitasi aspirasi teman-teman Forkopi untuk bertemu Menteri Keuangan guna dapat menyampaikan sikap penolakan RUU PPSK ini,” pungkas Teten.

Exit mobile version