BANDAR LAMPUNG—Ketua Umum Dekopin Pusat Sri Untari Bisowarno meminta Dekopinwil Provinsi Lampung dan jajarannya agar bergerak untuk membuktikan sebagai bagian dari gerakan koperasi.
Bergerak dalam hal ini ialah melaksanakan tiga fungsi Dekopin, yaitu edukasi, advokasi dan fasilitasi. Dekopinwil Lampung peka dan memperhatikan segala permasalahan, potensi, maupun hambatan baik di koperasi primer maupun gabungan.
“Tugas Dekopin sejatinya mengawal jati diri koperasi, yang di dalamnya ada prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi, “ ujar Sri Untari usai membuka rapat koordinasi dan konsolidasi organisasi Dekopinwil dan Dekopinda se-Lampung, Sabtu (19/3/22).
Hadir dalam kegiatan itu semua pimpinan Dekopinwil, Majelis Pakar, Penasehat dan Ketua Dekopinda se-Provinsi Lampung.
Lanjut Sri Untari, ketika Dekopinwil mampu melaksanakan tiga fungsi ini, maka gerakan koperasi akan terbangun rasa memilikinya.
Peneliti dari Kementerian Koperasi dan UKM Profesor Dr Johnny W Situmorang, mengungkapan risetnya pada 2020 yang menunjukan bahwa Dekopin selama ini kurang berperan untuk gerakan koperasi.
Itu sebabnya ujar Untari, Dekopin ini setelah selesai keputusan MA, maka dia memerintahkan untuk aktif membangun kepercayaan atau trust gerakan koperasi terhadap Dekopin.
“Untuk membangun trust ini dibutuhkan gerak di bawah pimpinan Dekopinwil Lampung, dibimbing oleh para penasehat dan dibantu oleh majelis pakar, untuk merumuskan bagaimana program Dekopin se Lampung melihat potensi koperasi dan permalahan ada,” jelas Untari.
Dalam konteks ini apabila Dekopinwil Lampung mampu membuktikan bisa memberdayakan dirinya bersama gerakan koperasi yang ada, maka persoalan mengenai bagaimana perintah dari UU dan Anggaran Dasar, untuk mengalokasikan SHU dari bagian pendidikan sebesar 25% bisa diwujudkan, karena koperasi primer maupun sekunder merasakan ada manfaatnya Dekopinwil.
“Maka saya minta bergerak dengan penuh kepekaan membangun jejaring dengan pemerintah dan dunia usaha lain dan berbagai pihak untuk membangkitkan koperasi pertanian, menumbuhkan koperasi konsumen dan membangkitkan koperasi jasa,” pungkasnya (Tim Peluang).