Peluang News, Surabaya – Dekopinwil atau Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Timur menolak dan meminta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menarik Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop & UKM ) RI 08/2023.
Hal itu karena banyak kesalahpahaman Menkop dan UKM Teten Masduki dalam memaknai koperasi simpan pinjam. Berikut alasan Dekopinwil Jawa Timur menolak Permenkop tersebut:
1. Terkait dengan diterbitkannya Permenkop & UKM RI 08/2023, Pimpinan Dekopinwil Jawa Timur telah menerima masukan/saran dan tanggapan dari perwakilan-perwakilan Gerakan Koperasi Jawa Timur yang menyatakan keresahan terhadap peraturan Menteri Koperasi Dan UKM RI No. 8/2023 karena :
a. Terbitnya Permenkop & UKM RI No 8/2023 telah mengaburkan nilai dan prinsip
penghayatan dan pengamalan terhadap Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi sebagai
Usaha bersama sekumpulan orang (anggota Koperasi ) untuk membangun kekuatan bersama berdasarkan potensi yang dimiliki bersama dalam rangka memecahkan kesulitan bersama sebagai gerakan saling menolong menjadi Usaha Sektor Jasa Keuangan yang dibangun diatas kumpulan modal. (seperti perbankan, Lembaga pembiayaan dan lain-lain yang berorientasi bisnis), hal ini tersirat dan tersurat dari pasal-pasal dalam Permenkop & UKM RI No. 8/2023 diatas.
b. Terbitnya Permenkop & UKM RI No 8/2023 yang dalam konsiderans menimbang
menyatakan bahwa pembuatan tersbut atas perintah Pasal 44b UU no 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan menunjukkan adanya kesalah fahaman dalam memahami UU No. 4/2023.
Setelah Pimpinan Dekopinwil Jawa Timur bersama Tim Pengkajian Perundangan Dekopinwil Jawa Timur mempelajari UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Pengembangan Sektor Keuangan , tidak terdapat satu ketentuanpun yang menugaskan kepada Menteri Koperasi untuk menerbitkan peraturan tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 4/2023.
c. Terbitnya Permenkop & UKM RI No 8/2023 telah menimbulkan disharmonisasi dan kerancuan dengan ketentuan Perundangan yang telah diterbitkan oleh Perundangan
terdahulu seperti UU No. 25/1992, UU No. 6/2023 serta peraturan-peraturan turunannya.
Sebagaimana beberapa fakta sebagai berikut :
i. PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dimana dalam pasal 3 dan 4 telah ditetapkan bahwa Pengesahan Badan Hukum Koperasi sekaligus merupakan ijin usaha, dimana ketentuan ini merupakan ketentuan final yang tidak perlu dibuatkan lagi aturan pelaksanaannya, tetapi Permenkop & UKM RI No. 8/2023 mengatur ketentuan bahwa diperlukan ijin untuk Usaha Simpan Pinjam.
Dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa Prinsip Syariah dan prinsip Konvensional adalah prinsip tata kelola Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, kalaupun harus diatur dalam pengembangan tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi maka yang diperlukan adalah peraturan yang menetapkan bahwa tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi dapat dilakukan dengan prinsip Syariah dan Prinsip Konvensional bukan diatur perijinan usahanya.
ii. Tersirat dan tersurat dalam pasal 12 ayat (2) PP 7/2021 , bahwa Usaha Simpan Pinjam yang dilakukan koperasi tidak diperbolehkan melayani bukan anggota koperasi, tetapi Permenkop & UKM RI No. 8/2023 memberikan ruang kepada koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam dapat melakukan transaksi dengan pihak bukan anggota
2. UU 25/1992 pasal 8 telah menetapkan ketentuan pengelolaan Koperasi (notabene pengelolaan Usaha Simpan Pinjam ) diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, tetapi Peraturan Permenkop & UKM RI No. 8/2023 juga menetapkan ketentuan teknis mengenai mengenai tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi (seperti ketentuan tentang kepengurusan, permodalan, pengelolaan, bentuk organisasi dan lain-lain), dimana dalam hal ini akan dapat menimbulkan tumpang tindih serta kerancuan ketentuan dalam pengelolaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi antara ketentuan telah diatur berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkop & UKM RI No. 8/2023
3. Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, kami mohon dengan hormat kepada Bapak Menteri Koperasi UKM Republik Indonesia berkenan :
a. Mencabut Pemberlakuan Permenkop & UKM RI No. 8/2023 karena telah menimbulkan keresahan dan menurunkan semangat berkoperasi dikalangan Gerakan Koperasi Indonesia.
b. Kalaupun Peraturan Menteri Koperasi UKM Republik Indonesia No 8/2023 tetap
dipertahankan maka kami mohon direvisi isi ketentuannya hanya berdasarkan perintah dari UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan seperti yang tercantum dalam pasal 321 Ketentuan Peralihan Terkait Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
c. Apabila permohonan kami tidak diperkenankan, maka Dewan Koperasi Indonesia
Wilayah Provinsi Jawa Timur sebagaimana amanat yang diberikan oleh Gerakan
Koperasi Jawa Timur akan melakukan penyikapan hukum sebagaimana ketentuan yang
berlaku.
4. Sebagai bahan pertimbangan Bapak Menteri Koperasi UKM Republik Indonesia terlampir kami sampaikan pula beberapa Analisa Kritis terhadap isi Permenkop & UKM RI No. 8/2023 dan Pernyataan Sikap Gerakan Koperasi Jawa Timur
5. Harapan kami melalui pedoman yang diterbitkan Bapak Menteri Koperasi Dan UKM
Republik Indonesia, Gerakan Koperasi dapat mengelola Usaha Simpan Pinjam sebagaimana Nilai dan Prinsip Koperasi yang mengarahkan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagai usaha Gerakan saling menolong yang tidak berorientasi kepada transaksi bisnis yang profit oriented, apabila saat ini telah terjadi pembelokan Usaha Simpan Pinjam Koperasi menjadi Usaha Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebagai transaksi bisnis yang berorientasi kepada profit oriented maka pengaturannya telah diatur dalam UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai wadah regulasinya, bukan oleh Peraturan Menteri Koperasi.
Demikian atas perhatian dan perkenan Bapak Menteri Koperasi Dan UKM Republik Indonesia memahami dan memperhatikan aspirasi Gerakan Koperasi Jawa Timur, kami sampaikan penghargaan dan terima kasih. (Aji)
Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Timur
Ketua, H. Slamet Sutanto, SE., MM.
Baca Juga: Dekopinwil Lampung Diminta Aktif Membangun Kepercayaan pada Gerakan Koperasi