Dekopinwil Jatim Ajukan Judicial Review Permenkop UKM No.8/2023 ke MA

dekopinwil jatim ajukan judicial review
Pengacara Dekopinwil Jatim Bakti Riza Hidayat/ dok.pribadi

 

Peluangnews, Jakarta – Dekopinwil Jatim atau Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Timur resmi mengajukan judical review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Januari 2024, atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 (Permenkop & UKM) tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Sebelum mengajukan uji materi ke MA, Dekopinwil Jatim telah bersurat kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, meminta agar permenkop tersebut dibatalkan atau ditarik. Namun, surat Dekopinwil Jatim tersebut tidak ditanggapi Menteri Teten.

Terkait hal ini, Dekopinwil Jatim melalui pengacaranya Bakti Riza Hidayat menjawab Peluangnews.id mengenai masalah tersebut. Berikut petikannya:

Apa latar belakang pengajuan uji materi ini?
Latar belakang dari pengajuan uji materi atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi secara praktik empiris dapat menimbulkan beberapa kerugian berupa :

a. Berlakunya Permenkop UKM 8/2023 Pasal 63 Ayat 5 tentang Permodalan yang menyatakan modal sendiri tidak dapat berkurang dari jumlah semula, berdampak pada anggota Koperasi, fakta empiris yang telah berjalan saat ini adalah jika anggota Koperasi keluar maka simpanan pokok dan simpanan lain-lain akan diambil.

b. Berlakunya Permenkop UKM 8/2023 Pasal 107 Ayat 3 huruf C (tentang ketentuan lain-lain) berdampak pada adanya penggabungan beberapa koperasi, padahal kami merintis dan membangun Koperasi dari kecil hingga (besar) sampai bisa seperti saat ini karena perjuangan anggota-anggota dan pengurus Koperasi sendiri, sehingga sangat merugikan jika terdapat penggabungan Koperasi yang belum tentu mengerti perjuangan dan usaha dari seluruh anggota serta pengurus Koperasi.

c. Ketentuan Pasal 104 ayat (2) Permenkop UKM 8/23 yang menetapkan bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp 5 Milyard dalam satu tahun buku WAJIB diaudit oleh akuntan publik telah mengintervensi Keputusan rapat anggota dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh pengawas koperasi terhadap tata Kelola untuk melayani kebutuhan anggota sebagai pemiliknya. (Pasal 40 UU 25/1992 koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, tidak mewajibkan.

d. Ketentuan Pasal 110 Permenkop UKM 8/2023 yang mewajibkan perubahan USP menjadi KSP telah melanggarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf g yang menetapkan bahwa penggabungan, peleburan dan pembagian, dan pembubaran Koperasi menjadi hak rapat anggota.

e. Kerugian yang dialami oleh koperasi dalam pelaksanaan Pasal 50 ayat (3) huruf c Permenkop UKM 8/2023 adalah 1. Penetapan persyaratan bahwa pengurus harus mempunyai lulus uji kelayakan yang dikeluarkan Menteri, Gubernur dan Bupati/walikota telah mencampuri/dan menghilangkan hak Rapat anggota untuk memilih dan mengangkat pengurus berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh anggota. 2. Pengurus pada hakikatnya adalah pemilik Koperasi karena merupakan anggota koperasi itu sendiri, ketentuan uji kelayakan telah menghilangkan hak anggota untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus yang tidak memiliki uji kelayakan

Mengapa keberatan terhadap Permenkop 8 tahun 2023?
Dalam praktik empiris dengan adanya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi banyak merugikan koperasi, seperti halnya yang saya sebutkan di pertanyaan di atas (nomor 1)

Apakah sudah ada koperasi yang dirugikan?
Ada, berikut koperasi yang dirugukan atas berlakunya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi di Dekopinwil Jatim yakni:
– Koperasi Wanita “KARTINI”
– PKP-RI Kabupaten/Kota Kediri
– Koperasi Konsumen Syariah Wanita Waspada Surabaya
– KUD Citra Ponggok Baru
– Pusat Koprasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Kabupaten Magetan

Targetnya apa saja?
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari PEMOHON untuk keseluruhan;
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. (Aji)

Baca Juga: Dekopinwil Jawa Timur Tolak Permenkop & UKM No.08/2023, Ini Alasanya

Exit mobile version