hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Dekopin Sri Untari Sah, Pakar Hukum Tata Negara Minta Menkop UKM Tegas

JEMBER— Sejumlah pakar hukum tata negara dari seluruh Indonesia memberikan rekomendasi meminta ketegasan Menteri Koperasi dan UKM untuk mengakui Ketua Umum Dekopin Sri Untari sebagai sah menurut aturan perundang-undangan.

Rekomendasi itu disampaikan dalam  Forum Group Discussion (FGD) yabg digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember  pada 19-20 Juli 2020.   Diskasi ini membahas persoalan hukum dalam rangka mendorong dan mengembangkan iklim serta kondisi perkoperasian yang demokratis sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia itu

Staf Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo Agus Riewanto, Dosen Tata Negara UNS, berdasarkan kajian hukum, menyampaikan Ketua Umum Dekopin yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024 sesuai dengan regulasi tersebut,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Senin (21/7/20).

Agus menyatakan rekomendasi dalam FGD tersebut, di antaranya syarat keberlakuan Anggaran Dasar Dekopin termasuk Anggaran Dasar hasil perubahan telah ditentukan secara jelas dan tegas pada Pasal 59 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Pasal 36 Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011. Isinya yaitu wajib mendapat pengesahan dari Pemerintah,”ucap Agus.

Jadi menrut dia, Menkop tidak usah ragu untuk mengakui kepemimpinan Sri Untari. Sebab menurut dia, legalitasnya jelas.

Lanjut Agus, kalaupun ada yang menggugat dasarnya tidak akan kuat. Karena yang dilakukan pihak Nurdin Halid, melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar Dekopin. Hasil perubahan tersebut belum mendapat pengesahan dari Pemerintah,

“Berdasarkan hal tersebut, tandas dia, Anggaran Dasar hasil perubahan itu belum berlaku. Sehingga tidak sah karena berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi,” paparnya..

Agus juga mengingatkan, berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Dekopin yang masih sah, berlaku yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011. Menurut dia, di situ disebutkan bahwa Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut.

Dengan demikian, terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Dekopin adalah tidak sah dan tidak memiliki legalitas untuk bertindak atas nama Dekopin.

Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor PPE.PP.06.03-1017. Pendapat hukum tertanggal 2 Juli 2020 itu menyatakan terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin 2019 – 2024 tidak sah.

Alasannya karena melanggar Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011.

“Jadi pemilihan Ketua Umum Dekopin yang tepat dan benar itu tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011,” imbuh Agus lagi.

Sesuai Undang-Undang No.25 Tahun 1992 yaitu Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin 2019-2024 merupakan pendapat hukum yang bersifat mengikat.

Forum merekomendasikan agar Kementerian Koperasi dan UKM, perlu untuk menindaklanjuti Pendapat hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 melalui berbagai kegiatan kemitraan dengan Dekopin.

“Tindak lanjut pendapat hukum tersebut oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, merupakan satu kesatuan sikap Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Dekopin,” pungkasnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate