octa vaganza

Deadline Pengosongan Hotel Sultan Terlewati Untuk Reservasi Masih Bisa

Peluangnews, Jakarta – Hotel Sultan yang diberi deadline (batas waktu) pengosongan pada Jumat tanggal 29 September 2023, ternyata hingga hari ini, Minggu, 30 September 2023 masih menerima reservasi (pemesanan) hingga Oktober 2023.

Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa situs agen pemesanan hotel, seperti Agoda dan Tiket.com. Padahal seperti diketahui hotel tersebut tengah menghadapi eksekusi pengambilalihan hak guna bangunan oleh pemerintah dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, selaku pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan di Blok 15 Kawasan GBK itu.

Kasus ini bergulir terkait hak guna bangunan (HGB), dimana pemerintah menegaskan bahwa permohonan perpanjangan HGB kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, seharusnya diserahkan kepada pemilik Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yaitu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). HGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat Hotel Sultan berdiri. Namun, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah mengungkapkan, PT Indobuildco tidak pernah meminta izin kepada kliennya untuk memperpanjang HGB kawasan Hotel Sultan.

“Sampai detik ini mereka enggak pernah mengajukan surat atau ucapan untuk mohon izin. Tidak ada, padahal sebagai pemegang HPL ya PPKGBK,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Terkait ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengaku, kliennya telah mengajukan perpanjangan HGB Hotel Sultan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta pada 1 April 2021. Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

“Dalam rangka itu, PT Indobuildco sudah mengajukan permohonan pembaruan, bahkan sejak dua tahun lalu dan sekarang sedang diproses di BPN. Kami belum mendapatkan surat penolakan kecuali surat bahwa sedang dilakukan kajian yuridis dan fisik, artinya masih berproses,” ucap Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Hotel Sultan pada Jumat (15/9/2023).

PT Indobuildco, ungkap Hamdan, menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektar di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora oleh Negara secara sah selama 30 tahun sampai dengan tahun 2002. Kemudian HGB kembali diperpanjang selama 20 tahun sampai dengan tahun 2023, dan masa pembaruan haknya selama 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kendati demikian, Kuasa Hukum PPKGBK menyatakan, perpanjangan HGB oleh PT Indobuildco pada tahun 2002 merupakan tindak maladministrasi oleh oknum BPN saat itu. (Aji)

Exit mobile version