DEPOK—-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan melakukan operasional jam malam untuk seluruh aktivitas masyarakat Kota Depok, Jawa Barat mulai Senin (31/8/20).
Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyampaikan, kebijakan tersebut dilakukan lantaran tingginya persebaran virus Covid-19 saat ini.
Pemberlakuan jam malam untuk operasional toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal pada pukul 18.00 WIB.
“Seluruh aktvitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar Idris melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/20).
Wali Kota meminta Kampung Siaga Covid-19 di seluruh tingkat wilayah dioptimalkan. Kampung Siaga ini melakukan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.
Kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS) nantinya akan mengawasi dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor.
“Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisiten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kebijakan yang diambil tersebut lantaran distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen.
Distribusi tersebut, bersumber dari imported case, yakni kasus yang menunjukkan lokasi di mana semua kasus telah diperoleh di luar lokasi pelaporan.
“Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga,” tutup dia.








