hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Dari Perang Ukraina hingga terbit Perppu 

Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus berlanjut. Berbagai kritik dan kecaman datang dari akademisi dan praktisi hukum. Pemerintah terkesan bergeming.

Ada alasan kuat dari terbitnya Perppu, yaitu  perang Rusia-Ukraina. Perang dua negara ini telah berdampak pada perekonomian global termasuk Indonesia.  Akibat perang itu, Indonesia  disebut terancam inflasi dan krisis multidimensi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (30/12)  menjelaskan, Perppu hanya bisa diterbitkan jika ada alasan mendesak. Perang Rusia-Ukraina dinilainya masuk kategori itu. 

Karena itulah, pemerintah merasa perlu mengambil langkah cepat dengan menerbitkan perppu. Jika merevisi undang-undang dinilai akan memakan waktu yang lama. “Kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” tuturnya.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, merevisi sejumlah aturan UU Cipta Kerja. Menurut Mahfud, Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. Ini lantaran Perppu setara dengan undang-undang dalam sistem hukum Indonesia. “Iya dong, status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja gugur. Inkonstitusional bersyarat itu, artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu,” tambah Mahfud, yang pakar hukum tata negara tersebut.

Dia memastikan tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan cipta kerja. Baik undang-undang maupun Perppu sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi. “Jadi UU Ciptaker kita percepat, karena itu sebenarnya ndak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya (karena) ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja,” jelas Mahfud, Selasa (3/1/2023).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa Perppu itu sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 38/PUU7/2009; yaitu  telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Perppu untuk menindaklanjuti putusan MK yang menyatakan Omnibus Law UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Inkonstitusional 

Berbeda dengan pemerintah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu. Alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagai dalih pemerintah tidak relevan. Mahkamah Konstitusi, katanya, mengamanatkan perbaikan undang-undang dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023 bukan dengan Perppu. “Langkah yang ditempuh Presiden ini jelas inkonstitusional. Padahal, MK meminta perbaikan dua tahun UU tersebut,” kata Feri.

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi sebagai langkah culas dalam kehidupan demokrasi. Bivitri tidak dapat menerima alasan pemerintah yang berdalih salah satu kepentingan memaksa yang melatarbelakangi keluarnya Perppu adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia. “Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi,” kata dia.

Kecaman juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai penerbitan Perppu ini sebagai bentuk kudeta terhadap UUD 1945. “Perppu ini jelas pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI dan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata Ketua YLBHI M. Isnur.

Sementara Koordinator Tim Kuasa Hukum UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa berpendapat, Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membangkang konstitusi lantaran menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Sebab, katanya, MK telah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat melalui putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.

“Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Viktor, dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Namun, pemerintah justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

“Sebagaimana amanat putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun (25 November 2023) tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara permanen. Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki, tapi justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu,” timpal  Viktor, mengakhiri. []

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate