
PelauangNews, Jakarta – Penguatan perlindungan anak di ruang digital kembali mendapat perhatian serius pemerintah melalui kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama mitra strategis dalam meluncurkan Fitur Bimbingan dan Konsultasi Adiksi Gim: Digital Addiction Response Assistant (DARA). Kehadiran DARA dinilai memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendukung implementasi Indonesia Game Rating System (IGRS) melalui layanan deteksi dini dan pendampingan risiko adiksi gim bagi orang tua.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa dalam konteks kebijakan nasional, Kemen PPPA terus memperkuat komitmen melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tarindi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD). Regulasi tersebut menekankan strategi pencegahan, penanganan, serta kolaborasi multipihak guna mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi anak.
“Peraturan Presiden ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah kebijakan nasional yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Kemen PPPA memastikan implementasinya berjalan efektif melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, kemitraan dengan industri, serta pemberdayaan keluarga sebagai garda terdepan pelindungan anak,” ujar Menteri PPPA.
Menurutnya, ruang digital kini telah menjadi bagian dari ruang tumbuh kembang anak, sehingga inovasi teknologi harus sejalan dengan upaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.
“Gim bukan sekadar hiburan atau teknologi, tetapi bagian dari ekosistem perkembangan anak. Penggunaan berlebihan berpotensi menimbulkan adiksi, penurunan fokus belajar, gangguan relasi sosial, hingga perubahan perilaku. Karena itu, diperlukan pendampingan yang tepat bagi anak dan dukungan yang memadai bagi keluarga,” ujarnya.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan persoalan adiksi gim tidak dapat diabaikan. Sejumlah temuan memperlihatkan sebagian pelajar berada pada kategori kecanduan tingkat sedang hingga berat yang berdampak pada aspek akademik dan relasi sosial. Menteri PPPA menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya melalui klasifikasi usia dalam IGRS, tetapi juga harus dibarengi layanan pendampingan yang mudah diakses keluarga.
“Penguatan perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang komprehensif. Selain pengaturan klasifikasi usia, dibutuhkan mekanisme pendampingan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kehadiran DARA merupakan bentuk intervensi preventif dan responsif dalam mendukung keluarga menghadapi risiko adiksi gim,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung industri gim sebagai bagian dari ekosistem digital nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kami tidak menempatkan gim sebagai sesuatu yang harus ditutup atau dibatasi secara ekstrem. Industri gim tetap kami dukung. Namun negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif, termasuk adiksi. DARA menjadi bentuk kehadiran negara dalam menyediakan layanan pendampingan bagi keluarga,” ujar Menkomdigi.
Melalui peluncuran DARA, pemerintah berharap kolaborasi antara regulator, industri, keluarga, dan masyarakat semakin kuat dalam memastikan ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang optimal anak Indonesia di tengah arus transformasi digital.








