hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Danantara Suntik Rp 1,5 Triliun ke ID FOOD untuk Serap Gula Petani

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi.

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah menegaskan keberpihakannya terhadap kestabilan harga pangan lokal melalui skema penyerapan gula petani dengan melibatkan PT Danantara Asset Management (Persero) atau Danantara bersama ID FOOD Group.

“Terima kasih kepada Bapak Rosan Roeslani dan Bapak Doni Oskaria dari Danantara yang sudah memberikan financing kepada ID FOOD untuk menyerap gula petani dari petani tebu rakyat. Ini sesuai dengan harapan Bapak Presiden Prabowo untuk selalu membantu para petani kita,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Arief menegaskan bahwa mekanisme penyerapan kali ini berbeda. “Jadi anggaran yang diberikan dan dibantu oleh Danantara kepada ID FOOD untuk menyerap gula petani sudah tersedia. Sampai saat ini sudah berjalan, bertahap secara B2B,” ujarnya.

Ia menambahkan, “B2B itu berbeda dengan PMN. Kalau PMN itu uang yang dikasih untuk working capital (modal kerja), jadi silakan dikerjakan. Tapi kalau Danantara itu B2B, ada pengembalian berapa, biayanya berapa. Nah dengan Danantara ke ID FOOD itu disediakan untuk B2B.”

Suntikan dana senilai Rp 1,5 triliun dari Danantara diberikan pada akhir Agustus 2025. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Kepala NFA kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025 mengenai penguatan Cadangan Gula Pemerintah (CGP).

Dalam surat tersebut, NFA menargetkan stok CGP minimal 260 ribu ton dan stok akhir tahun 2025 sebesar 26 ribu ton. “Sementara per 1 September, stok CGP totalnya 170 ribu ton yang ada di ID FOOD dan Perum Bulog,” jelas Arief.

Berdasarkan catatan NFA per 29 Agustus, serapan gula petani telah mencapai 49,9 ribu ton. Rinciannya, ID FOOD Group 21,5 ribu ton, asosiasi pedagang 21,59 ribu ton, dan SGN 6,9 ribu ton. “Sisa target serapan yang belum terserap 31,9 ribu ton. Ini akan dilakukan secara bertahap setiap minggu atau saat periode pelaksanaan lelang gula petani,” kata Arief.

Namun, tantangan lain muncul terkait peredaran gula rafinasi ke pasar umum. “Tadi Rakortas meminta adanya pengetatan agar jangan sampai gula rafinasi merembes ke pasar. Kenapa? Rafinasi itu adalah untuk gula industri. Untuk itu, Satgas Pangan Polri sudah jalan untuk menanganinya. Sudah ada telegramnya ke seluruh Polda se-Indonesia,” tegas Arief.

Dalam telegram Kepolisian tertanggal 2 Juli, Kapolda diminta berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas terkait untuk memastikan implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat petani sebesar Rp14.500 per kilogram. Polisi juga diperintahkan melakukan pengecekan langsung ke produsen, distributor, agen, ritel modern, dan pasar tradisional terhadap kemungkinan rembesan gula rafinasi.

Selain itu, Kapolda diminta bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait mencegah peredaran gula ilegal, terutama di wilayah perbatasan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan gula rafinasi di pasar umum.

“Kami harap langkah ini bisa melindungi petani tebu rakyat sekaligus menjaga kestabilan harga gula di pasar,” pungkas Arief.

pasang iklan di sini