
PeluangNews, Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kebijakan baru terkait tantiem komisaris BUMN berpotensi menghemat anggaran hingga Rp8 triliun per tahun.
Penghematan tersebut berasal dari implementasi Surat Edaran (SE) Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang terbit bulan lalu. Salah satu poin utama dalam surat edaran itu melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya menerima tantiem, insentif (termasuk insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang), atau bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
“Penghematannya dari kebijakan itu sekitar Rp8 triliun per tahun secara konservatif. Kajiannya sudah kami buat lengkap,” ujar Rosan saat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8) seperti dilansir dari LKBN Antara, Kamis (7/8/2025)
Rosan menemui Presiden Prabowo sekitar pukul 13.00 WIB, satu jam sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan itu, ia melaporkan perkembangan terkini terkait investasi nasional serta arah kebijakan Danantara.
Presiden Prabowo kemudian meminta Rosan untuk memaparkan hasil kajian tersebut dalam sidang kabinet.
“Bapak Presiden minta, coba disampaikan ke dalam persidangan,” kata Rosan.
Dalam sidang kabinet tersebut, Rosan juga melaporkan perkembangan terbaru mengenai kebijakan deregulasi perizinan yang kini telah difinalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
“Alhamdulillah, PP-nya juga baru saja keluar. Jadi untuk semua kementerian yang berkaitan dengan perizinan, jika tidak merespons dalam waktu yang ditentukan, perizinannya akan otomatis kami keluarkan,” jelasnya.
Menurut Rosan, kebijakan deregulasi ini memberi kepastian waktu dalam proses perizinan investasi, dan akan menjadi kerangka acuan baru bagi kementerian dan lembaga terkait.
Presiden Prabowo, kata Rosan, langsung memberikan instruksi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang belum terintegrasi penuh dengan sistem perizinan terbaru untuk segera menyesuaikan.
“Itu juga tadi diminta untuk semua kementerian yang belum terintegrasi secara full ke kami, untuk segera ditindaklanjuti karena PP-nya sudah keluar,” imbuhnya.
Meski demikian, Rosan enggan menyebutkan nomor maupun tanggal terbit PP tersebut, dan tidak memberikan salinannya kepada awak media. (Aji)