hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Dana Negara Rp200 Triliun Disimpan Menkeu Purbaya di Lima Bank Ini, Apa Saja?

Ilustrasi-foto:Magazine Joblike.

PeluangNews, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjadi perhatian masyarakat luas. Gebrakan Menkeu pengganti Sri Mulyani itu sedang ditunggu-ditunggu.

Langkah awal kebijakan Purbaya adalah akan menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun di lima bank BUMN, yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, dana negara akan ditempatkan di lima bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan dana negara ini dilakukan dengan batasan tertentu untuk masing-masing bank. Yakni, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

“Saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Menkeu Purbaya saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Dia menjelaskan penempatan dana negara ini akan dilakukan untuk periode enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Dana yang ditempatkan harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan dilarang untuk digunakan dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan dana negara ke bank umum mitra, kata Purbaya, dilakukan melalui deposito on call, baik secara konvensional maupun syariah, tanpa menggunakan mekanisme lelang.

Tingkat bunga atau imbal hasil yang diterapkan adalah 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate, yang merupakan suku bunga acuan Bank Indonesia untuk rekening penempatan dalam mata uang rupiah.

Setiap bulan, lanjut Menkeu, bank umum mitra diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana negara tersebut kepada Menteri Keuangan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

“Hal ini penting agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara yang ditempatkan di bank tersebut,” kata Purbaya.

Sebelum ini diberitakan, Menkeu Purbaya telah menetapkan pendanaan sebesar Rp200 triliun untuk lima bank yang dapat ditarik kembali kapan saja. Ini disebabkan oleh sifat pendanaan yang merupakan deposit on call.

Deposit on call adalah jenis simpanan dengan jangka waktu pendek di bank, biasanya kurang dari satu bulan, dan dapat diambil kapan saja. “Ini deposit on call. Artinya bukan time deposit, tapi seperti giro, jadi cukup likuid,” ujarnya.

Purbaya mengaku kebijakan ini diambil karena percaya bahwa likuiditas perbankan, terutama untuk lima bank BUMN yang menerima suntikan dana Rp200 triliun, akan terjaga.

“Kita bisa hitungkan seperti apa likuiditasnya. Jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang itu,” ujar dia.

Purbaya mengungkapkan, dana sebesar Rp200 triliun dimaksud berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia (BI). Saat ini total SAL yang dimiliki negara di Bank Indonesia mencapai Rp440 triliun.

Hampir setengah dari jumlah tersebut, lanjutnya, kemudian dialokasikan kepada lima bank Himbara.

“Daripada nongkrong saja. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi. Kan uang kita tambah terus, ada pajak segala macam, masuk lagi ke sistem,” ucap Purbaya.

Dia menegaskan memberikan kebebasan kepada setiap bank untuk menggunakan Rp200 triliun tersebut.

Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi yakni dana segar itu tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Suka-suka bank. Yang penting kita likuiditas masuk ke sistem,” tutur Purbaya, menambahkan. []

pasang iklan di sini
octa vaganza