octa vaganza

Dana Hibah untuk Koperasi Harus Tepat Sasaran

Salah satu koperasi yang maju di kawasan Jakarta-foto: http://dayanaikap.blogspot.com/2015/10/menganalisis-koperasi-masa-kini.html

JAKARTA—–Penerimaan dana hibah untuk pelaku koperasi masih menjadi perdebatan.  Ada  yang memandang  dana hibah berdampak mengkerdilkan dan melemahkan koperasi, padahal tujuan pembentukan koperasi  untuk menyejahterakan anggota  dan tujuan besarnya  memperkuat perekonomian.

Demikian dikatakan pengamat  koperasi Suroto seperti yang  dilansir Fajar Indonesia edisi online. Menurut dia keputusan Pemerintah mencabut Kemerdagri Nomor 123/2018 tentang  koperasi mendapatkan hibah dari sumber APBD sudah tepat.  Kalau itu terjadi maka pendirian koperasi di Indonesia akan diselewengkan untuk mendapatkan dana hibah.

“Saat ini ada upaya dari oknum pengurus koperasi agar ada regulasi yang memungkinkan koperasi bisa kembali menerima dana hibah dan juga dana  CSR,” ujar Suroto, seraya enyebutkan di  Jawa Timur sejumlah koperasi didirikan untuk meneirma dana hibah.

Namun pengamat  koperasi  lainnya Teguh Prajitno  menyebutkan dana hibah tetap diperlukan untuk memperkuat koperasi.   Asalkan  tidak salah nenyalurkannya.

“Asalkan jangan sampai nyasar ke koperasi  jadi-jadian. Kalau tiu saya setuju  tidak ada manfaatnya bahkan mengkerdilkan koperasi. Tapi kalau disalurkan ke koperasi sejati dan sehat akan menambah kekuatan koperasi,” ujar Ketua Dekopinda Kota Depok dan STIE Manajemen Bisnis Indonesia ini ketika dihubungi Peluang, Jumat  (25/1/2019).

Hal senada juga  diungkapkan Ihsan Hakim, Ketua Koperasi Wanita Istiqamah di Bekasi. Dana Hibah sangat dibutuhkan sekali untuk koperasi yang sedang berkembang.

“Dana hibah sangat bermanfaat untuk menambah modal usaha dan juga pembiayaan koperasi pada anggotanya,” kata dia, Jumat (25/1/2019).

Asisten Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Salekan menyebutkan berdasarkan peraturan koperasi diperbolehkan  menerima dana hibah dari  siapa saja, tetapi kalau itu disalahgunakan merupakan hal yang lain.

“Dana hibah yang sudah masuk ke kas koperasi meurapakan  wewenang koperasi yang bersangkutan.  Jika ada masalah, anggota koperasi bisa menggunakan mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT),  termasuk juga RAT luar  biasa,” ujar Salekan  (Irvan  Sjafari)

 

Exit mobile version