hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Dana Gelap Indosurya Rp106 Triliun

Di dalam AD/ART disebutkan bahwa ada simpanan wajib yang setiap bulan disetor Rp20 juta dan simpanan pokok Rp500.000. Informasi ini disembunyikan pihak Indosurya Cipta. Nasabah tak diberi tahu. Penggelapan dana masyarakat Rp106 triliun itu memang fantastis.

BAGAIMANA mungkin sebuah ‘koperasi’ bisa menggelapkan uang masyarakat sebesar Rp106 triliun? Itu pertanyaan menohok. Ngilunya setara dengan kematian 200-an suporter di Stadion Malang pascalaga Arema FC-Persebaya. Nilai penggelapan oleh entitas bisnis yang melabeli dirinya sebagai koperasi simpan pinjam/KSP Indosurya Cipta itu merupakan yang terbesar sepanjang peradaban negeri ini.

Ini kasus megatipu yang sudah semestinya jadi perhatian nasional. “Sepanjang sejarah, belum pernah masyarakat Indonesia dirugikan sampai Rp106 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Fadil Zumhana. Angka itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jumlah korban dalam kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tak kurang dari 23.000 orang. Hukum berprosers. Dua terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria. Satu tersangka lainnya, Manajer KSP, Suwito Ayub, masih berstatus buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Proses pra-penuntutan tersangka sempat tersendat karena Kejaksaan berupaya agar kerugian korban bisa diselamatkan. Pihak Kejaksaan bisa menyita Rp2,5 triliun dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan kerugian Rp192 miliar. “Ini upaya Jaksa mengungkap peristiwa pidana sehingga terbangun kasus itu bisa kami limpahkan ke pengadilan dan alat bukti yang cukup kuat,” kata Fadil.

Pihaknya berupaya menyelamatkan korban hingga kerugian mereka minimal. Berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun. Di sisi lain, Kejagung juga meminta KPK ikut memantau proses persidangan guna membantu pengusutan kasus ini. “Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya prosesnya dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana,” tuturnya.

Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.

Kasus investasi bodong berkedok KSP ini sejatinya sudah menjadi perhatian publik sejak dua tahun lalu. Bermula pada 24 Februari 2020. Beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya Cipta. Di situ dinyatakan bahwa uang di deposito atau simpanan mereka tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun ke depan, tergantung nominal asset under management (AUM).

Dua pekan berselang, 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA. Bahwa mereka bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret 2020, dengan batas pengambilan Rp1 juta per nasabah. Selanjutnya, 12 Maret 2020, mereka menerima undangan untuk bertemu dengan pihak ISP. Dalam acara tatap muka tersebut, setiap nasabah dipersilakan memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah, dengan tempo pembayaran antara 3 tahun dan 10 tahun.

Untuk sementara, isu soal KSP Indosurya mereda. Tapi itu tak berlangsung lama. Kisaran Juni 2021, isu KSP Indosurya ini kembali menyeruak ke permukaan. DPR-RI bahkan sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi terkait isu ini. Dari sini terungkap, rupanya KSP Indosurya telah gagal bayar hingga kasusnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dari jalur persidangan, putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020. Kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020. “Proses saat ini adalah proses pembayaran kewajiban berdasarkan putusan PKPU. Jadi, homologasi yang sudah disepakati dan sudah diputuskan oleh sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, kala itu.

“Memang kemudian dari informasi yang kami ikuti proses pembayaran ini kan baru dimulai Januari kemarin dan ini akan berlangsung sampai 2026. Memang panjang,” ujar Zabadi lebih lanjut.

Fakta menarik juga ditemukan setelah para nasabah sempat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR-RI pada Mei 2020 lalu. Salah satu nasabah ISP, Rendy, mengungkapkan bagaimana liciknya ISP menyiasati para anggota. Dinyatakan berbentuk koperasi, maka penyimpan dana disebut anggota. “Tapi selama ini kita dianggap sebagai nasabah. Kita nggak tahu keanggotaan koperasi. Sama marketing kita hanya dianggap nasabah,” kata Rendy dalam rapat virtual dengan Komisi VI (8 Mei 2020).

Rendy dan kawan-kawan sebasib kemudian menyadari bahwa mereka seharusnya berstatus sebagai anggota koperasi ISP. Nyatanya di situ justru mereka menemukan hal yang aneh. Status keanggotan mereka di ISP sengaja dibuat abu-abu. Entah anggota koperasi entah nasabah/investor.

Usuty punya usut, dalam aturan ISP, untuk menjadi anggota ada simpanan wajib dan simpanan pokok yang harus dipenuhi. Namun hal ini sama sekali tidak diberitahukan kepada para anggota. Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ISP disebutkan bahwa ada simpanan wajib yang setiap bulan disetor Rp20 juta dan simpanan pokok Rp500.000. Hanya saja informasi ini tidak disampaikan pihak ISP kepada para nasabah.

Setelah kejadian gagal bayar menyeruak ke publik, para nasabah juga tidak disebut sebagai nasabah. Rendy merasa ada kesengajaan yang dibuat rancu terhadap status anggota ISP. “Menurut saya ini jelas kebohongan publik,” tegas.

Dalam kesempatan itu, Herman Khaeron, dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan Kemenkop dan UKM mesti ada data soal kasus ini. “Kemenkop harus ada data, PPATK-nya, ini ya betul betul sudah kita antisipasi. Kita tergagap-gagap sudah ISP tidak punya data, data nasabah apalagi data transaksinya. Seolah olah sistem koperasi jadi sistem yang rentan terhadap penggelapan uang pinjaman nasabah,” tegasnya.

Kasus ini, kata Menko Polhukam Mahfud MD, merupakan kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan. “Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka (Henry Surya dan June Indria.) dalam kasus terkait yang locus dan tempus delicti-nya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan,” ujar Mahfud.

Para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Satu hal yang tetap mengganjal di ujung penerapan sanksi hukum (jika terlaksana), adakah cara untuk mengganti kerugian materiil yang menimpa 23.000 nasabah?●(Nay)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate