hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

DANA CADANGAN KOPERASI DAPATKAH DIKEMBALIKAN KE ANGGOTA

Pertanyaan.

Dalam setiap  pembagian keuntungan di koperasi yang dikenal dengan SHU,  biasanya disampaikan  bahwa SHU antara lain dibagi ke anggota sekian persen, dan dana cadangan atau laba ditahan sekian persen  Pertanyaan saya, bagaimana dengan dana cadangan? Apakah bisa diambil oleh anggota jika berhenti jadi anggota koperasi atau meninggal dunia? Apa dasar hukumnya?

 Basril Djabar, Pimpinan Umum Harian Singgalang, Padang

Jawab :

Pertanyaan Uda Basril Djabar mengenai dana cadangan koperasi, sangat menarik dan aktual, karena masalah dana cadangan cukup banyak pihak yang mengkritisinya.  Dana Cadangan koperasi ini diatur dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku saat ini. Ketentuan Pasal 41 yang mengatur mengenai bermodalan koperasi tidak mengalami perubahan dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Menurut ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c, disebutkan  bahwa Dana Cadangan termasuk dalam kelompok Modal Sendiri dalam Koperasi. Dana Cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa HAsil Usaha (SHU), yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Dana Cadangan ini wajib disisihkan dari SHU Koperasi yang diperoleh setiap akhir tahun buku, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU tentang Perkoperasian. Dengan demikian, koperasi hanya dapat menyisihkan untuk dana cadangan apabila koperasi memperoleh keuntungan bersih atau SHU. Sedangkan mengenai besarnya pemupukan dana cadangan setiap tahun buku ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi.

Sebagai mana kita ketahui bahwa sebagai badan usaha yang berbadan hukum, koperasi harus memenuhi satu syarat penting, yaitu memiliki harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemiliknya. Harta kekayaan sesungguhnya yang ada di koperasi adalah modal sendiri, yang terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah.

Apabila kita telisik lebih dalam, maka dapat kita simpulkan bahwa Dana Cadangan merupakan modal dari badan hukum koperasi yang paling permanen. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa harta kekayaan koperasi yang berasal dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat berkurang karena dapat diambil kembali setiap saat ada anggota yang keluar dari koperasinya. Oleh karena itu, setiap koperasi sangat mengandalkan dana cadangan untuk mendukung kegiatan usahanya dan menjaga kepercayaan pihak ketiga terhadap koperasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c,  beserta penjelasannya, tampak jelas bahwa Dana Cadangan Koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Penyisihan dana cadangan pada koperasi tersebut pada umumnya dilakukan paling sedikit sampai cadangan mencapai 20 % dari jumlah Modal Sendiri. Sebagai tindakan pengamanan terhadap koperasi, jika cadangan belum mencapai jumlah 20% dari modal sendiri, maka cadangan hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian koperasi. Selama ini dana cadangan tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat juga berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan kepada anggota.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Salam Koperasi.

pasang iklan di sini