hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Dana Bergulir Batam Kini Terima Jaminan Mobil, Pelaku UMK Bisa Pinjam Hingga Rp150 Juta

Dana Bergulir Batam Kini Terima Jaminan Mobil, Pelaku UMK Bisa Pinjam Hingga Rp150 Juta
Dana Bergulir Batam Kini Terima Jaminan Mobil, Pelaku UMK Bisa Pinjam Hingga Rp150 Juta/dok.humas

PeluangNews, Batam -Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam melalui UPTD Dana Bergulir menghadirkan terobosan baru dalam skema pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi (UMK). Kini, selain sertifikat rumah, kendaraan roda empat juga dapat dijadikan jaminan pinjaman.

Kepala UPTD Dana Bergulir Diskum Batam, Zulfahri, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian regulasi agunan. Jika sebelumnya jaminan hanya berupa sertifikat properti, saat ini pelaku usaha diperbolehkan menggunakan mobil dengan batas usia maksimal lima tahun terakhir.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menjadi alternatif solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal, namun tidak memiliki aset properti sebagai agunan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pilihan baru. Sudah ada satu pelaku usaha yang memanfaatkan mobil sebagai jaminan,” ujar Zulfahri di Batam, Kamis (19/2/2026).

Hingga pertengahan Februari 2026, realisasi penyaluran dana bergulir tercatat sebesar Rp650 juta untuk enam pelaku usaha mikro. Selain itu, dua pelaku usaha lainnya tengah dalam proses verifikasi dengan total pengajuan pinjaman mencapai Rp250 juta.

Baca Juga: Lampaui Target 2025, LPDB Koperasi Salurkan Dana Bergulir Rp1,7 Triliun

Zulfahri menyebutkan, alokasi anggaran dana bergulir tahun ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Meski demikian, berdasarkan tren dua tahun terakhir, penyerapan anggaran diprediksi tidak akan maksimal. Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya realisasi penyaluran mencapai Rp3,9 miliar dengan 36 pelaku UMK sebagai penerima manfaat.

Ia menambahkan, kebijakan penambahan jaminan kendaraan roda empat lahir dari aspirasi masyarakat serta masukan DPRD Batam. Meski demikian, pihaknya tetap memperketat aspek penilaian jaminan dan kelayakan usaha, mengingat UPTD tidak mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking dalam proses seleksi.

Adapun persyaratan usaha yang dapat mengajukan pinjaman antara lain telah beroperasi minimal enam bulan, pemegang KTP Batam, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk skema pinjaman, jangka waktu maksimal yang ditawarkan adalah lima tahun dengan bunga 4 persen flat per tahun. Plafon pinjaman bagi pelaku usaha mikro dibatasi hingga Rp150 juta, sedangkan koperasi dapat mengajukan pembiayaan maksimal Rp300 juta.

Bagi debitur yang telah melunasi pinjaman dengan status lancar, UPTD Dana Bergulir juga membuka peluang untuk kembali mengajukan pembiayaan pada periode berikutnya. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate