JAKARTA-–Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan jajarannya dalam tiga tahun terakhir sudah menindak 4.873 konten financial technology (fintech) yang tak berizin atau ilegal.
“Pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya agar ruang digital lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan digunakan untuk kemajuan perekonomian,” ujar Johnny dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/21).
Konten ilegal tersebut tersebar di berbagai platform mulai dari marketplace, aplikasi, media sosial hingga layanan files haring. Dengan tindakan hukum tegas ini, Johnny mengharapkan penggunaan platform digital menjadi lebi bermanfaat.
Ke depanya keberadaan fintech digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita.
Kemenkominfo juga mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi.
Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” pungkas Johnny.