JAKARTA-–Akhirnya tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi berlaku mulai 1 Februari 2021. Kenaikan ini secara langsung akan mengerek harga rokok di pasaran. Tidak smeua jenis rokok dinaikan cukainya, hanya jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih tangan yang tarifnya naik sebesar 12,5%.
Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8%-16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5%-18,4%.
Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.
Pengusaha rokok juga melakukan protes karena dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.
Meski demikian, dengan berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah tetap mengumumkan kenaikan cukai rokok pada akhir tahun lalu.
Berikut rincian tarif rokok tahun ini :
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik