octa vaganza

Cukai Rokok Naik Penerimaan Negara Turun

KEBIJAKAN harga rokok dan tarif cukai tidak selalu serta merta membuat ‘ahli hisap’ berhenti merokok. Hasil survei di empat provinsi dengan 1.600 responden menunjukkan bahwa sekitar 95 persen responden akan tetap merokok meskipun harga rokok naik.

“Hasil survei tersebut memperkuat argumen bahwa kenaikan harga rokok tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok (usia 15 tahun ke atas) karena variabel harga bukanlah faktor utama penyebab seseorang memutuskan berhenti merokok,” kata Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) FEB UB, Candra Fajri Ananda.

Dalam hal pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara, pemerintah masih bertumpu pada mekanisme harga, sehingga kenaikan tarif cukai dilakukan setiap tahun. Sejauh ini, data BPS telah menunjukkan, untuk perokok usia dini, kebijakan tarif ini telah berhasil menekan secara signifikan penurunan prevelansi perokok usia dini sampai 3,81 persen di tahun 2021. Namun, indikator prevelansi perokok usia di atas dari 15 tahun tidak mengalami perubahan yang signifikan selama hampir 15 tahun sejak 2007.

Candra juga mengatakan, selama 10 tahun terakhir, kenaikan tarif cukai dan harga rokok terjadi secara signifikan hampir di semua golongan. Misalnya, kenaikan harga rokok jenis Sigaret Mesin (SKM & SPM) golongan 1 mengalami perubahan harga hingga 168 persen, Sigaret Mesin (SKM & SPM) golongan 2 mengalami perubahan harga hingga 247 persen.

Kenaikan harga rokok, kata Candra, akan menurunkan volume produksi pabrikan rokok, mulai pabrikan golongan 1 sampai golongan 3. Hal ini berpotensi menurunkan penerimaan negara dan meningkatkan peredaran rokok ilegal. “Kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen dan HJE meningkat 35 persen di tahun 2020 (PMK 152/2019) berdampak pada penurunan volume produksi rokok hingga minus 9,7 persen, dan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal menjadi 4,8 persen,” ujar dia.

Data menunjukan, terjadi penurunan jumlah pabrikan rokok. Pada tahun 2007 jumlah pabrikan rokok mencapai 4.793 tapi pada tahun 2021 hanya tersisa 1.003 pabrikan rokok. Selain itu, volume produksi IHT menunjukkan tren menurun. Data Direktorat Bea Cukai menunjukkan volume produksi turun sekitar 30 miliar batang dari tahun 2019.●

Exit mobile version