hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Cukai Naik, Rokok Ilegal (Biasanya) Menggeliat

Target kenaikan cukai bisa dijadikan alasan pemerintah mengerek cukai rokok. Pihak Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia sudah berusaha menolak kenaikan itu, tapi tak digubris.

TERHITUNG 1 Januari 2022, pemerintah menyatakan pemberlakuan tarif baru untuk rokok. Artinya, harga naik. Konsumen yang ahi hisap kudu merogoh kocek lebih dalam untuk bisa menikmati nakotin dari asap yang disedot. Rata-rata kenaikan kali ini adalah 12%. Tahun 2021, cukai rokok juga naik, yang angka rata-ratanya `12,5%.

Meski cukai naik, pemerintah setidaknya mempertimbangkan dua faktor, yakni   ketenagakerjaan dan petani tembakau. Dalam hal ini, Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya menggunakan tenaga kerja lebih sedikit dibandingkan Sigaret Kretek Tangan (SKT).”Konten tembakau lokalnya sangat kecil, sehingga pilihan kebijakannya tidak terlalu menekan karena aspek tenaga kerja dan petani tembakau tidak terlalu besar,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Alasan lainnya, SPM dinilai lebih banyak menggunakan tembakau impor dibanding dua jenis rokok lainnya. Selain itu, SPM tidak memiliki kandungan cengkih yang berasal dari petani lokal. SPM Ekspor (menggunakan) 74 persen tembakau impor, hanya 26 persen memanfaatkan tembakau lokal. Sedangkan SKT lebih banyak menggunakan tembakau lokal sebesar 80 hingga 98 persen yang berasal dari petani setempat.

Keputusan Kemenkeu menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022 dikeluhkan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). “IHT (industri hasil tembakau) itu mata rantai. Ketika ada masalah di hulu, maka ada juga di hilir, sehingga itu yang kita selalu suarakan kepada pengambil kebijakan. Celakanya, baru kemarin RAPBN dipatok target cukai di 2022 sebesar Rp203 triliun,” kata Ketua Umum AMTI Budidoyo.  

Budidoyo menduga, kenaikan cukai rokok bakal berimbas kepada meningkatnya rokok ilegal. Paling tidak, perokok melinting sendiri. “Ketika ada wacana kenaikan, itu pabrik ilegal sudah mulai banyak. Mereka (karena tanpa cukai) bisa menawarkan dengan harga terjangkau karena memang rokok itu elastis. Bagi konsumen, kalau enggak bisa premium, ya yang menengah atau yang miriplah,” tutur Budidoyo.

Target kenaikan cukai tadi bisa dijadikan alasan pemerintah mengerek cukai rokok. Menurut Budiyono, pihaknya sudah berusaha berteriak menolak kenaikan itu, tetapi tidak digubris. “Tapi mau apa lagi, mau demo juga enggak mempan. Paling mbengok (teriak), itu juga kalau didengar,” ujar Budidoyo. Ia menyebut, kenaikan cukai rokok setiap tahun itu ada bahayanya. “Kan enggak gampang pabrikan mau menaikkan sesuai dengan itu mengingat daya beli masyarakat dan sebagainya,” ujarnya.

Berikut rinciannya. Sigaret Kretek Mesin: 1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%) HJE Rp38.100/bungkus; 2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%) HJE Rp22.800/bungkus; 3. SKM golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3%) HJE Rp22.800/bungkus. Sigaret Putih Mesin: 1. SPM golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9%) HJE Rp40.100/bungkus; 2. SPM golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4%) HJE Rp22.700/bungkus; 3. SPM golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4%) HJE Rp22.700/bungkus; Sigaret Kretek Tangan: 1. SKT golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5%) HJE Rp32.700/bungkus; 2. SKT golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5%) HJE Rp22.700/bungkus; 3. SKT golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5%) HJE Rp12.000/bungkus; 4. SKT golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5%) HJE Rp10.100/ bungkus.●

pasang iklan di sini