Ilustrasi-Foto: Akurat.
JAKARTA—-lembaga penelitian pajak, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyampaikan Undang-undang Cipta Tenaga Kerja yang mencapai hampir genap seribu halaman itu punya alasan kuat untuk disahkan, yaitu upaya perbaikan iklim bisnis dan peningkatan investasi di Indonesia.
Reserach Manager CITA Fajry Akbar menyampaian tujuan akhir UU tak lain adalah terciptanya lapangan kerja yang luas. Tanpa bermaksud mengesampingkan isu ketenagakerjaan yang sedang memanas, pantas pula diperhatikan bahwa batang tubuh UU ini juga mencakup klausul penting, yakni aspek perpajakan (Bagian Ketujuh UU Ciptaker).
UU ini diharapkan menjadi terobosan yang dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, serta mengatasi tumpang tindih kebijakan dan rumitnya administrasi perpajakan yang mengakibatkan tingginya beban fiskal yang harus ditanggung oleh wajib pajak, khususnya pengusaha dan investor.
“Itulah mengapa pada akhirnya Omnibus Law Perpajakan disatukan ke dalam UU Ciptaker. Iklim investasi dan kebijakan pajak adalah dua hal yang saling mendukung; yang satu tak mungkin berjalan tanpa yang lain,” ujar Fajry dalam keterangan persnya yang diterima Peluang, Jumat (9/10/20).
Fajry menyatakan, secara teknis, terdapat beberapa kebijakan baru dalam UU Cipta Kerja ini. Salah satunya terkait pasal yang memberikan penegasan mengenai status SPDN dan SPLN. Meski belum beralih sepenuhnya, klausul ini memperlihatkan mulai diadopsinya prinsip pemajakan territorial tax system bagi WNA yang bekerja di Indonesia (SPDN).
Sebelumnya, seluruh penghasilan SPDN (baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri) akan dikenakan Pajak Penghasila. Melalui penambahan pasal 4 ayat (1a) di UU Cipta Kerja, WNA (SPDN) hanya akan dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia (penghasilan dari luar dikecualikan dari pengenaan pajak) sepanjang WNA tersebut memiliki keahlian tertentu.
Perlu diingat bahwa perlakuan ini hanya berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak WNA tersebut menjadi SPDN. Klausul ini dihadirkan sebagai upaya Pemerintah menarik SDM berkualitas yang memiliki keahlian tertentu untuk menghadapi perkembangan global.
“Rincian bidang atau keahlian tertentu perlu diperjelas untuk menjaga kompetisi yang sehat antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja domestik, dan periode pemberian fasilitas juga perlu dibuat untuk mencegah banjirnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia,” kata Fajry.
Dia juga menyoroti aspek lain dalam UU Cipta Kerja, terkait penyesuaian tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) dapat diturunkan melalui Peraturan Pemerintah.
“Tentu hal ini merupakan kabar baik yang dapat merangsang persaingan usaha untuk lebih kompetitif. Selama ini tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% menjadi salah satu yang paling tinggi di lingkup ASEAN,” ungkap dia.
Tarif yang tinggi selama ini telah menjadi penghambat investasi dalam bentuk pinjaman ke dalam negeri karena saat ini subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia berupa bunga dikenakan tarif pajak sebesar 20%.







