Jakarta (Peluang) : Nilai penggelapan dana koperasi ini mencapai Rp 106 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah menimbulkan korban sebanyak 23 ribu orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, kerugian kasus KSP Indosurya tersebut menjadi kerugian terbesar yang dialami korban sepanjang sejarah di Indonesia.
“Ini kasus menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia. Korban dari kasus ini sebanyak 23 ribu orang,” kata Fadil saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil laporan analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Sedangkan manager KSP, Suwito Suwito Ayub masih berstatus buron atau DPO.
Dalam perkara ini para tersangka didakwa dengan pasal 46 Undang-undang (UU) perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun ke para tersangka.
Selain itu, Kejagung juga mengumulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan acaman sampai 20 tahun kurungan.
Fadil mengakui pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Menurutnya, Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.
“Proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPDP Rp 192 miliar,” kata Fadil.
Ini menurutnya, upaya Jaksa bagaimana
mengungkap peristiwa pidana dan membangun kasus. Sehingga kasus itu bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat.
Fadil menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Pasalnya, sekarang banyak perusahaan investasi yang justru merugikan masyarakat, seperti KSP Indosurya.
Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayat.
Keuntungan yang dijanjikan KSP Indosurya di atas rata-rata bunga bank.Berkisar 9 persen sampai 12 persen pertahun.
Pertimbangan banyak investor masuk mempercayakan dana karena nama besar Indosurya yang dianggap memiliki cakupan bisnis dengan banyak cabang dan aset.
Menyuarakan juga perusahaannya sudah 30 tahun dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan di situs institusi keuangan itu, Indosurya Simpan Pinjam menyatakan sudah mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sejak 27 September 2012 dengan nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001.
Masih dari situs tersebut, Indosurya Simpan Pinjam dinyatakan memiliki kantor pusat di Gedung Grha Surya, Taman Perkantoran Kuningan-Jakarta, dan memiliki 112 cabang di seluruh Indonesia.
Terkait kemudian perusahaan ini gagal bayar, para nasabah menilai pemilik Indosurya tidak pernah melakukan pendekatan kepada para nasabah untuk menjelaskan duduk persoalan, apakah bermasalah dalam hal arus kas atau murni kerugian investasi.
Adapun kasus gagal bayar Indosurya mulai terungkap pada Februari 2020. Michael, salah satu nasabah KSP Indosurya yang tidak bersedia nama aslinya dimunculkan, mengatakan dana yang dia simpan di koperasi tersebut sudah tidak dapat diambil dan sudah mulai tidak diberikan bunga seperti yang dijanjikan di awal.
Dana yang sudah dia investasikan di koperasi tersebut sebesar Rp 10 miliar. Di mana dari dana itu dijanjikan imbal hasil keuntungan bunga sebesar 11 persen per tahunnya atau berarti Rp 1,1 miliar per tahun.
“Saya dihubungi orang dari Indosurya yang memberitahukan bahwa koperasi itu memutuskan tidak ada pembayaran bunga lagi terhadap simpanan nasabah,” tandasnya.