Pak Ripi, beberapa waktu lalu kantor kami mendapat surat dari Kantor Pajak setempat, intinya meminta penjelasan mengenai data dan keterangan mengenai keuangan perusahaan kami, tentunya terkait pembayaran pajak. Sepengetahuan kami selama ini perihak perpajakan sudah ditangani oleh tim urusan pajak di kantor kami, sehingga tidak ada lagi permasalahan maupun tungggakan pembayaran pajak. Mohon kiranya dijelaskan hal apa saja yang harus kami siapkan guna menjawab permintaan surat dari kantor pajak tersebut. Terima kasih
Ali Mangemba
Bekasi Timur, Jawa Barat
Saudara Ali yang taat pajak, surat yang Anda terima itu pada dasarnya adalah salah satu sarana Kantor Pajak melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Surat dimaksud, yaitu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan disingkat menjadi SP2DK. Ada beberapa aspek yang melatarbelakangi keluarnya SP2DK . Diantaranya adalah :
- Adanya ketidaksesuaian data antara :
- Data SPT yang satu dengan SPT lainnya
- Data SPT dengan Data Pihak Ketiga, misalnya : Bank, Customer, Supplier.
- Data SPT dengan Data Industri Perusahaan sejenis, missal : Ratio Laba, Beban Royalti
- Adanya ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan Kewajiban Perpajakannya seperti : belum melaporkan SPT, tidak melakukan Pemungutan yang seharusnya dilakukan.
- Analisis Kantor Pajak, misal dengan melihat trend Laba Perusahaan dibandingkan dengan pembayaran pajak, Equalisasi antara Kewajiban Pajak yang satu dengan yang lainnya.
Bagaimana jika wajib pajak menerima surat di atas. Yang paling penting adalah merespon surat tersebut. Apabila Wajib Pajak tidak mengerti mengenai hal yang ditanyakan, bisa langsung menghubungi Contact Person yang biasanya tercantum dalam surat tersebut. Mengabaikan Surat tersebut akan mengakibatkan adanya tindak lanjut berupa peningkatan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Setelah mendapatkan informasi mengenai perihal yang ditanyakan maka Wajib Pajak menyiapkan jawaban yang berisi :
- Argumen terhadap hal yang ditanyakan
- Bukti pendukung atas argumen di atas
- Perhitungan-perhitungan yang menjadi dasar perhitungan kita
- Dasar Hukum atas argumen yang kita sampaikan.
- Perhitungan Pajak berdasarkan argumen yang kita sampaikan
Biasanya Wajib Pajak akan dipanggil untuk melakukan konsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor Pelayanan Pajak. AR adalah seorang pegawai pajak yang ditugasi untuk menjalankan tugas :
- Menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak
- Menjalankan Fungsi Pengawasan dan penggalian potensi pada Wajib.
AR juga yang menerbitkan SP2DK ini. Di dalam konsultasi tadi dijelaskan mengenai hal-hal yang belum dipahami oleh Wajib Pajak. Dan setelah Wajib Pajak paham terhadap Data dan/ atau keterangan yang diinginkan oleh Kantor Pajak, maka Wajib Pajak dipersilakan membuat argument tentunya disertai dengan bukti pendukungnya. Setelah ada kesesuaian antara Data dan/ atau keterangan yang dimaksud oleh Kantor Pajak dengan Wajib Pajak, maka dibuatkan Berita Acara Konseling yang berisi Komitmen Wajib Pajak sesuai dengan hasil Konseling.
Output dari Konseling SP2DK dapat berupa :
- Tanpa Tindak lanjut atau kasus dianggap selesai
- Pembetulan SPT
- Pemeriksaan atau verifikasi
- Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila terdapat dugaan peristiwa atau tindakan pidana perpajakan
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah setiap wajib pajak mendapatkan SP2DK ini. Berdasarkan pengamatan kami, SP2DK dikeluarkan apabila terdapat hal-hal yang menjadi penyebab seperti di atas. Untuk memperkecil kemungkinan Wajib Pajak menerima SP2DK, perlu dibuatkan Tax planning yang baik agar laporan pajak/ SPT konsisten dengan data-data lain. Perlu disusun pengadministrasian data perpajakan yang baik untuk memperkecil resiko itu.
Demikian yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat