octa vaganza

Cegah Kejahatan Koperasi, Revisi UU Perkoperasian Segera Dituntaskan

Peluang, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki berharap, revisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat segera dirampungkan pada pertengahan tahun ini. Hal tersebut agar adanya kepastian hukum terhadap kejahatan keuangan di koperasi dapat diminalisir.

Teten mengatakan, Perlunya otoritas pengawas koperasi sehingga dapat mencegah tindakan illegal di Koperasi Simpan Pinjam (KSP). selama ini pengawasan hanya dilakukan melalui internal koperasi. Adapun pengawas dipilih dari anggota koperasi melalui rapat anggota.

“Pengawasan itu sangat penting, Tetapi bukan berarti dari koperasi itu yang mengawasi dirinya sendiri. Jadi revisi itu penting untuk mencegah praktik pencucian uang koperasi,” ujar Teten di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Untuk itu kata MenkopUKM, revisi UU Perkoperasian menjadi penting agar pemerintah punya pedoman penyelesaian sengketa keuangan di koperasi. Selama ini seperti kasus KSP Indosurya. yang akhirnya, majelis hakim membebaskan KSP Indosurya karena memanfaatkan penggelapan aset. “Kami berharap adanya penegakan hukum pidana untuk KSP Indosurya,” tegas Teten.

Seiring itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Deputi Perkoperasian KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menambahkan, harapannya agar proses pembahasan revisi UU No.25/1992 yang kini sedang digodok di parlemen agar segera dituntaskan di pertengahan tahun ini.

“Kami inginkan prosesnya tidak terlalu lama agar UU-nya dapat diimplementasikan. Kalau dari sisi timeline kami sudah sepakati akan diselesaikan di Juli ini, tinggal substansi pembahasannya yang masih alot di DPR,” ujar Zabadi saat berkunjung ke kantor redaksi Majalah Peluang.    

Exit mobile version