
Peluang News, Jakarta – Guna menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pengaduan masyarakat mengenai sengketa lahan sawit antara PT SKB dan PT GPU pada 27 Mei lalu, Wakil Ketua DPR RI, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri mengambil tindakan.
Namun, sayangnya Kapolri tak kunjung menjawab surat tersebut hingga saat ini. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI pun kembali melayangkan surat kedua guna meminta penjelasan atas pengaduan masyarakat tersebut pada Kamis (12/9/2024) dan belum ditanggapi hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menilai bahwa hal ini bisa menimbulkan terjadinya Contemp of Parliament.
Sebab, Kapolri dan seluruh jajarannya dinilai abai atau telah melakukan pengabaian terhadap lembaga legislatif di Indonesia.
“Padahal, DPR RI sendiri sudah dua kali mengirim surat resmi kepada Kapolri untuk menindaklanjuti hasil RDPU komisi III DPR RI terkait eksekusi liar dan kriminalisasi menjadi buntut dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU pada 31 Mei 2024 dan 12 September 2024 lalu. Namun, ternyata hingga hari ini masih belum ada tanggapan dari Kapolri,” ujar Santoso di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/09/2024).
” Jangankan Kapolri, Presiden pun tetap harus menjawab surat resmi DPR RI tidak boleh abai karena kalau mengabaikannya masuk katagori Contemp of Parliament” imbuhnya.
Dia menuturkan, indikas pengabaian terhadap lembaga negara yang melakukan Contemp of Parliament ini bisa dalam beberapa bentuk.
“Contohnya, bisa terjadi jika apa yang disampaikan oleh DPR kepada institusi negara melalui surat, di mana surat itu ada dasarnya ada pengaduan dari masyarakat hasil rapat kerja, hasil rapat, dengar pendapat umum, maka kesimpulan-kesimpulan yang diputuskan di dalam rapat itu disampaikan kepada lembaga pemerintah, lembaga eksekutif untuk bisa diminta klarifikasinya,” jelas Santoso.
” Artinya bisa diminta keterangannya ya dari jawaban jawaban atas surat itu. Nah, karena adanya pengabaian atas surat yang disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Kapolri,” sambungnya.
Dia sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya, jawaban atau tanggapan tersebut bisa hanya dengan memberikan keterangan, Oleh karena itu ia meminta agar pihak kepolisian atau Kapolri dapat segera memberikan tanggapan dan mengambil tindakan dalam waktu dekat.
Apabila tak diindahkan, Santoso pun menyoroti adanya hak DPR yang dapat memanggil pihak-pihak tertentu untuk melakukan klarifikasi atau memberikan keterangan.
“DPR bisa memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangan, baik secara tertulis, kalau pun tidak diindahkan, ada di dalam tata tertib di DPR dapat memanggil secara paksa institusi yang diminta untuk dimintai keterangannya tapi tidak hadir dalam rapat yang diadakan oleh angket oleh DPR,” pungkasnya.