hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Fokus  

Catatan Kritis Perubahan Keempat RUU Perkoperasian

Potensi over regulated, korporatisasi koperasi secara berlebihan, dan tumpang tindih peran Otoritas Pengawas Koperasi merupakan beberapa poin yang mendapatkan sorotan dalam Symposium II Koperasi Indonesia.

Masyarakat koperasi memberikan sejumlah catatan kritis kepada Kementerian Koperasi menjelang pengesahan UU Sistem Perkoperasian Indonesia, yang ditargetkan pada awal tahun ini.  Saran dan masukan itu dirangkum dalam bentuk rekomendasi hasil rumusan Symposium II Koperasi Indonesia yang digelar Forkom KBI dan Peluang Media Group pada 17 Desember 2025 di Jakarta.

Ketua Forkom KBI Irsyad Muchtar menyoroti rencana pengalihan fungsi pengawasan koperasi kepada Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang secara struktural berada di bawah Presiden. Skema ini, kata Irsyad, berpotensi melemahkan peran Kementerian Koperasi.

“Kalau pengawasan diserahkan ke OPK, sementara sudah ada Kementerian Koperasi, lalu kementerian ini kerjanya apa?” katanya.

Untuk diketahui, dalam draft revisi keempat RUU Perkoperasian Pasal 44M ayat (a), OPK berfungsi menyelenggarakan pengaturan dalam lingkup pengawasan dan standar tata kelola koperasi. Selanjutnya dalam pasal 44N, OPK berwenang menjatuhkan sanksi administratif bagi koperasi yang melanggar dan menetapkan serta mengelola iuran dari KSP/KSPPS. OPK juga bertugas melakukan audit kepatuhan terhadap usaha koperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Untung Tri Basuki, Sekjen Asosiasi Profesi Perkoperasian Indonesia (APPI) mengingatkan agar UU perkoperasian baru lebih fleksibel. Sebab, jika terlalu kaku akan menyulitkan pengembangan usaha koperasi ke depannya. “Regulasi baru hendaknya tidak over regulated dan menjauh dari jati diri koperasi,” tegas Untung.

Selain itu, Untung yang pernah menjadi Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan salah satu tim perumus UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga mengusulkan agar koperasi tetap diposisikan sebagai kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Oleh karenanya, terminologi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib harus dipertahankan.

Dalam draft revisi keempat Pasal 41 RUU Perkoperasian, terminologi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diganti menjadi Modal Pokok dan Modal Wajib. Selain itu, RUU yang terdiri dari 66 pasal itu juga mengganti Sisa Hasil Usaha menjadi Selisih Hasil Usaha.

Secara garis besar, Untung menekankan perlunya memahami konteks perbandingan sistem hukum koperasi lintas negara yang menerapkan sistem Anglo-Saxon dan Eropa Kontinental. Sehingga implementasinya nanti tepat sasaran.

Untung menambahkan, perlunya pemisahan secara tegas antara koperasi sebagai subjek hukum dan bisnis koperasi sebagai perbuatan hukum. Pengawasan harus difokuskan pada bisnisnya sebagai perbuatan hukum. Perbedaan ini penting, karena jika terjadi fraud atau mismanajemen yang dihukum adalah perbuatan hukumnya. “Koperasi sebagai lembaga sosial ekonomi wajib dibina dan diselamatkan, bukan justru dihukum,” ungkapnya.

Catatan kritis juga disampaikan Prof. Ibnu Sina Chandranegara, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Ia mengingatkan, perubahan keempat RUU Perkoperasian yang akan disahkan menjadi UU Sistem Perkoperasian Nasional berpotensi over regulated bagi koperasi kecil. “Biaya kepatuhan akan meningkat dan adanya potensi korporatisasi koperasi secara berlebihan,” pungkas Prof. Ibnu.

Pada akhir acara, peserta symposium mendesak pemerintah dan DPR agar mendengar aspirasi masyarakat koperasi yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi.  Ini agar UU Sistem Perkoperasian Nasional tidak mengalami nasib yang sama seperti UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. (Kur).

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate