hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Catat! Ini Poin Penting dalam POJK Industri Asuransi-Dana Pensiun Terbaru

Catat! Ini Poin Penting dalam POJK Industri Asuransi-Dana Pensiun Terbaru
Catat! Ini Poin Penting dalam POJK Industri Asuransi-Dana Pensiun Terbaru/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan alias OJK resmi menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di tanah air.

Dalam lima POJK tersebut, setidaknya terdapat beberapa poin yang harus dicatat dan diperhatikan dengan semaksimal mungkin.

Untuk sektor PPDP, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri berperan penting dan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan.

Oleh sebab itu, maka dengan adanya pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, OJK berharap dapat membantu untuk mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil.

Adapun salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM tersebut yaitu dengan melakukan penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis.

Selain itu, sistem dan prosedur yang baik juga diperlukan sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.

Pada sektor Industri Perasuransian, perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung merupakan kunci utama untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang bagi industri perasuransian di Indonesia.

Dalam hal ini, OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen dengan terus menciptakan industri perasuransian yang kuat dan berkesinambungan.

“Yang salah satunya yaitu dengan melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
“Oleh karena itu, substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain yaitu tentang penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan,” sambungnya.

Di sisi lain, layanan asuransi digital juga perlu ditingkatkan guna mendukung perkembangan bisnis melalui penggunaan teknologi informasi.
Selanjutnya, untuk memperkuat fungsi pengawasan perlu dilakukan penguatan penegakan hukum dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis sanksi administratif, serta prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Sedangkan untuk POJK 37/2024 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan.

Penyesuaian pengaturan substansi dalam POJK ini meliputi tentang penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Sementara dari sisi aspek kelembagaan, OJK menerbitkan POJK 38/2024 untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi di tanah air.

Dalam sektor Industri Dana Pensiun, POJK 35/2024 memuat ketentuan mengenai pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK.

POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas 6 (enam) POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.

Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komperehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat mendirikan DPLK.

Di samping itu, substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 yaitu mengenai penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

OJK menerangkan bahwa proses dari penyusunan kelima POJK ini telah melibatkan berbagai pihak atau stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri PPDP secara imbang.

Tak hanya itu, pemberlakuan lima POJK ini juga diberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan, sehingga diharapkan para pelaku industri dapat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan ketentuan dalam lima POJK itu. (Hawa)

pasang iklan di sini