Catat! Ini Jadwal Operasional Bank Selama Libur Lebaran

Sumber: Antara

Peluang News, Jakarta —  Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri[1] terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan untuk memastikan kegiatan transaksi keuangan masyarakat dapat tetap berjalan, Bank Indonesia mengatur jadwal layanan perbankan selama masa libur lebaran.

Menurut Keterangan pers yang dilansir Bank Indonesia pada Senin (17/3), untuk Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), seluruh layanan penyelenggaraan sistem tersebut tidak beroperasi dari Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025.

Begitu pula dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Layanan tersebut tidak beroperasi Jumat, 28 Maret 2025 s.d. Senin, 7 April 202​5.

Untuk seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 27 Maret 2025 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 8 April 2025.

BI juga mengumumkan seluruh layanan kas ditiadakan sejak Jumat, 28 Maret 2025 sampai dengan Senin, 7 April 2025.

Sedangkan untuk layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST), Bank Sentral memastikan layanan tersebut tetap beroperasi penuh.

Untuk Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, operasi moneter Rupiah ditiadakan sejak 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025. Begitu pula dengan Operasi Moneter Valas, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), kurs acuan non-US$/IDR, seluruh indicator tersebut  tidak diterbitkan selama periode tersebut.

Sementara untuk kurs Bank Indonesia diatur menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.

Untuk indeks Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Compounded IndONIA, indeks tidak terbit.

​Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Selasa, 8 April 2025.

Bank Indonesia kemudian menyerahkan pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

Exit mobile version