hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Catat! Ini 14 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2024

Catat! Ini 14 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2024/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), hari ini, Senin (14/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga Minggu (27/10/2024).

“Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ucap Ade Ary.

“Selain itu, operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang,” sambungnya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan, Ops Zebra Jaya 2024 juga bertujuan untuk mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih.

“Kemudian, juga untuk mengajak masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan, pihaknya mengerahkan 2.939 personel gabungan untuk mengamankan operasi tersebut.

Adapun 2.939 personel gabungan itu terdiri dari 1.570 personel Polda dan 1.369 personel Polres jajaran.

Diketahui, terdapat 14 target pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra tahun ini, yaitu:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk. keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak. dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

pasang iklan di sini