
Peluang News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, jumlah calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan Pilkada pada 2020.
Namun, guna menghindari adanya calon tunggal dalam kontestasi politik tersebut, KPU mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa atau periode pendaftaran.
“Karena setidaknya terdapat 48 wilayah yang memiliki calon tunggal. Adapun rincian tersebut ialah calon tunggal di Provinsi Papua Barat, 42 Kabupaten/Kota, dan 5 Kota,” ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
“Jadi, tak hanya untuk kasus Papua Barat tetapi juga di kasus 42 Kabupaten/Kota dan 5 Kota atau totalnya 48 calon tunggal ini kemungkinan besar KPU Daerah akan memperpanjang masa pendaftaran,” tambahnya.
Kendati demikian, Idham menyatakan bahwa hal ini tidak menyalahi aturan karena terkandung dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang ketentuan apabila terdapat 1 pasangan calon, maka KPU Daerah dapat memperpanjang masa pendaftarannya.
Usai diperpanjang, maka KPU akan melakukan proses sosialisasi selama 3 hari, yaitu sejak 30 Agustus hingga 1 September.
Sedangkan untuk proses pendaftaran ulang baru akan dilaksanakan mulai dari Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).
“Mulai tanggal 2-4 September, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calon, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran,” jelas Idham.
“Partai politik yang dimaksud tersebut sesuai dengan ketentuan di Pasal 135 huruf a dan b PKPU 10/2024,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus di Provinsi Papua Barat, lanjut Idham, masih terdapat satu partai, yaitu Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang belum mengusulkan pasangan pada provinsi tersebut.
Padahal, seluruh partai politik sebenarnya bisa mengusulkan pasangan calon sebagaimana sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah di Indonesia.