Site icon Peluang News

Buntut Laporan Masyarakat, OJK Panggil Rupiah Cepat

Peluang News, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan memanggil penyedia jasa pinjaman online Rupiah Cepat menyusul pengaduan sejumlah masyarakat yang menerima dana dari Perusahaan pinjol tersebut padahal tidak mengajukan pinjaman.

Langkah pemanggilan oleh OJK tersebut dilakukan menyusul munculnya keluhan masyarakat di media massa dan media sosial yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman .

Melalui keterangan pers yang dirilis Rabu (21/5), OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).

OJK mengungkapkan bahwa institusi tersebut telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut kemudian memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.

“Kami meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK,” kutip keterangan pers OJK.

Selain itu, penyedia layanan Pinjol itu juga diminta memberikan respons dan tanggapan  terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Exit mobile version