JAKARTA—Bukopin Syariah masih mampu mencatatkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga dari Rp4,54 triliun pada2018 menjadi Rp5,09 triliun pada 2019 atau setara dengan 11, 96 persen.
Pembiayaan 2019 meningkat sebesar 12,06 persen, dari Rp 4,24 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp4,76 triliun pada tahun 2019.
Sementara total aset Bukopin Syariah tumbuh 6,50 persen dari Rp6,33 triliun pada 2018 menjadi Rp6,74 triliun pada 2019. Peningkatan aset disebabkan karena adanya peningkatan jumlah aset produktif terutama pembiayaan yang disalurkan.
Direktur Utama Bukopin Syariah, Dery Januar menyampaikan, hingga akhir Desember 2019, ketatnya persaingan di industri perbankan juga dirasakan oleh Bukopin Syariah. Dengan demikian hasil ini memuaskan.
Ungkap dia, dukungan dan sinergi yang terjalin dari seluruh pihak merupakan energi dan motivasi yang luar biasa bagi Bukopin Syariah. Sehingga berhasil menutup tahun 2019 dengan pencapaian kinerja keuangan dan usaha yang tetap baik dan positif.
“Dengan dukungan dan sinergi itu, Bukopin Syariah berkomitmen untuk mengubah tantangan menjadi potensi pertumbuhan untuk Bukopin Syariah, serta mampu memberikan manfaat dan maslahat bagi seluruh pihak di Tanah Air,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (17/6/20).
Pada Rabu PT Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah) berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
RUPST BSB telah memutuskan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan serta pengesahan perhitungan tahunan.
Rapat antara lain menetapkan penggunaan Laba untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasi dan pengembangan usaha Bukopin Syariah.
Dalam hal penunjukkan Kantor Akuntan Publik, pemegang saham menyetujui untuk memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris. Yakni untuk melakukan seleksi dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku Bukopin Syariah untuk tahun buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Dery juga menerangkan selain RUPST hari ini juga dilaksanakan RUPSLB dimana salah satu keputusan RUPSLB adalah untuk mengangkat Prof Dr H Syamsul Anwar, MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan H Ikhwan Abidin Basri, MA menggantikan Alm Prof Dr H Yunahar Ilyas, Msc MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah terhitung mulai efektif setelah adanya persetujuan uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan perubahan ini, maka susunan pengurus Bukopin Syariah menjadi:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen: Tri Joko Prihanto
Komisaris: Rudi Bachtiar
Komisaris Independen: Suyatno
Dewan Direksi
Direktur Utama: Dery Januar
Direktur: Ruddy Susatyo Sumpeno
Direktur: Adil Syahputra
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua DPS: H Ikhwan Abidin, MA
Anggota DPS: Prof Dr H Syamsul Anwar, MA