JAKARTA—PT Bank Bukopin Tbk menyalurkn pinjaman subordinasi kepada entitas anak usahanya PT Bank Bukopin Syariah senilai Rp275 miliar pada 29 Desember 2020. Kucuran dana ini untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/1/21), manajemen Bank Bukopin menjelaskan realisasi aksi ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan Bukopin Syariah.
“Ini merupakan upaya penguatan struktur permodalan Bukopin Syariah dan komitmen Bukopin dalam rangka penyelesaian penyehatan Bukopin Syariah pada 2020,” tulis Manajemen Bank Bukopin.
Pinjaman ini juga berimbas terhadap peningkatan modal inti tambahan Bukopin Syariah. Hal ini mengingat perusahaan perlu tambahan modal inti buat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp1 triliun pada 2020.
Per September 2020 lalu, modal inti Bukopin Syariah memang masih di bawah Rp1 triliun, tepatnya senilai Rp706,824 miliar.
Meski bakal meningkatkan modal inti entitas anaknya, aksi ini justru menggerus modal Bank Bukopin. Perusahaan mengatakan ada pengurangan modal 3,07 persen dari Rp8,9 triliun menjadi Rp8,6 triliun.
Selain berdampak pada modal, pemberian pinjaman juga berdampak pada penurunan KPMM sebesar 0,48 persen, dari 15,66 persen menjadi 15,18 persen. Angka tersebut masih berada di atas risk appetite Bank Bukopin paling rendah 14 persen.








