octa vaganza

Bukan Hanya UMKM, Dekopin Minta Koperasi Juga Bebas Pajak

SURABAYA—-Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno mengapresiasi kebijakan yang diambil Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki.

Untari mengatakan, atas masukan beberapa induk koperasi, Dekopin telah mengusulkan ke Menkop UKM untuk membantu koperasi.

Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan masih lebih banyak memberikan dukungan pada pelaku ekonomi besar.

Sementara pelaku ekonomi koperasi yang di dalamnya banyak mewadahi UMKM belum mendapat porsi kebijakan.

Untari memberikan masukan karena banyak UKM yang menjadi anggota dan dibina serta dibiayai koperasi, maka selain membebaskan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, maka koperasi sebagai induk usaha UMKM juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.

“Koperasi juga diberikan pembebasan pajak untuk koperasi, untuk semua jenis koperasi. Sebab Kementrian ini nomenklaturnya adalah Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Untari kepada wartawan di Surabaya, Kamis (16/4/20).

Selain itu Untari mengusulkan pemerintah membuka ruang kerja sama kepada koperasi yang memiliki usaha ritel, agar menjadi penyedia jasa bagi pengadaan sembako rakyat. Bahkan, koperasi-koperasi ritel ini telah punya asosiasi namanya Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Askrindo).

Dekopin meminta kepada jaringan perbankan agar merelaksasi kredit koperasi-koperasi di semua sektor, karena semua sektor menjadi terdampak.

Pemerintah mendorong peluang kerja sama koperasi ritel dengan Bulog dalam penyediaan pengadaan. Serta, membuka seluas-luasnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk kalangan koperasi, tidak hanya UMKM.

“Pemerintah agar tidak menyamakan koperasi dengan bank keliling, karena bank keliling milik pribadi. Sedangkan, koperasi milik anggota. Jika ada koperasi yang memiliki usaha bersama anggotanya dan dibutuhkan pembayaran tunai, tidak menyamakan petugas koperasi dengan debt collector,” papar Untari.

Lanjut dia, pandemi Corona ini juga akan menjadi seleksi alam bagi semua pelaku koperasi di Indonesia. Siapa yang benar-benar menerapkan prinsip dan nilai koperasi, siapa yang tidak.

“Yang mudah tumbang itu pasti koperasi-koperasi yang tidak mengakar di anggotanya. Tidak mengakar disebabkan oleh tidak dijalankannya jati diri dan prinsip-prinsip koperasi,” pungkas dia.

Exit mobile version