hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Bukan Ditunda, Moeldoko Tegaskan Tapera Akan Diberlakukan Paling Lambat 2027

Bukan Ditunda, Moeldoko Tegaskan Tapera Akan Diberlakukan Paling Lambat 2027/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, masih terdapat banyak waktu untuk memberikan masukan atau saran terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini disampaikan Moeldoko usai adanya keputusan pemberlakuan iuran Tapera dari yang awalnya akan dimulai pada tahun ini, menjadi paling lambat 2027.

“Ya, tapera ini diberlakukan paling lambat nanti pada tahun 2027. Jadi, sampai 2027 masih ada waktu konsultatif, bisa untuk konsultasi dan memberikan masukan dan sebagainya,” ujar Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Apalagi, kata Moeldoko, peraturan mengenai iuran Tapera dari Menteri Keuangan (Menkeu) maupun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja mandiri juga belum terbit.

Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa persoalan Tapera ini bukan masalah ditunda atau tidak, melainkan akan lebih mengutamakan atau mendengarkan berbagai aspirasi dari seluruh pihak.

“Hal ini bertujuan agar terdapat berbagai perbaikan melalui peraturan menteri-menteri yang akan diterbitkan nantinya,” ucapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, semangat untuk pemberlakuan kebijakan iuran Tapera juga didasari dengan adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani.

Untuk itu, ia menjelaskan, pemerintah sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen, namun kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah selama 300.000 per tahun.

“Pendekatan FLPP kemarin dengan subsidi bunga 5% kan ternyata perkembangan populasinya tidak banyak, paling banyak 300 ribu per tahun. Kapan mau dikejar, sehingga perlu skema baru. Skemanya ASN dulu Bapertarum tapi melihat bahwa ini cakupan lebih luas maka muncul Tapera itu,” jelas Moeldoko.

“Jadi persoalannya ini bukan masalah ditunda atau tidak, tetapi persoalannya yaitu mendengarkan aspirasi berbagai pihak sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, program iuran Tapera ternyata belum tentu akan dimulai dalam waktu dekat atau pada 2027 mendatang.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 tertulis bahwa pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i harus mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut.

Namun, menurutnya, masih banyak pr atau pekerjaan rumah yang harus dilakukan, apalagi BP Tapera merupakan lembaga baru di Indonesia.

Adapun salah satu pekerjaan rumah ini termasuk dengan membangun kepercayaan masyarakat terhadap BP Tapera sebagai pengelola dana tabungan perumahan.

“Jadi, memang selambat-lambatnya tujuh tahun, tetapi ini tidak saklek begitu masih banyak pekerjaan rumah dari komite yang masih harus diupayakan utamanya untuk peningkatan kualitas tata kelola organisasi, maupun pengelolaan dana dan model bisnis yang firm dan memberikan keadilan,” ungkap Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

 

pasang iklan di sini