
Peluang News, Jakarta – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan alias BG angkat suara terkait kasus polisi menembak polisi yang terjadi di wilayah Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia menegaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar akan dihukum seberat-beratnya.
“Apalagi, Kapolri juga sudah memberikan statement agar memberi hukuman yang seberat-beratnya dan proses kode etik dan disiplin ini akan dijalankan di awal untuk memecat mantan Kabag yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu akan diproses pidananya,” tegas Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (26/11/2024).
Selain itu, ia memastikan, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu nantinya akan disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis atas tindakannya menembak mati korban bernama AKP Ulil Riyanto Anshari.
“Jadi, semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman yang seberat-beratnya. Itu lah hasil koordinasi saya dengan Kapolri maupun kapolda,” ujar mantan Kepala Badan Intelejen Negera (BIN) iti.
Sebelumnya, terjadi kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) dini hari.
Kapolda Sumatera Barat, Ijen Suharyono mengungkapkan, peristiwa itu diduga terjadi karena Dadang merasa tak terima terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh korban terhadap tambang-tambang ilegal yang ada di Solok Selatan. Hingga saat ini, proses penyidikan maupun pidana dalam kasus tersebut masih terus berjalan.