hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

BRI Sebut Peluang Moral Hazard dalam Hapus Tagih Kredit UMKM Besar

bri sebut Peluang Moral Hazard dalam Hapus Tagih Kredit UMKM Besar
Direktur Utama BRI Sunarso/dok.ist

Peluang News, Jakarta – BRI menyatakan kecemasannya terkait moral hazard dalam aturan soal hapus tagih kredit UMKM. Aturan yang sedang dibahas pemerintah ini akan menjadi Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Lanataran itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Sunarso menyarankan agar Peraturan Pemerintah (PP) soal hapus tagih kredit UMKM harus mengatur sedetail mungkin dalam praktiknya. Menurutnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khawatir akan moral hazard dari peraturan tersebut.

“PP itu domainnya di mana dan di dalam PP ini yang harus diperhatikan adalah bahwa tetap saja Himbara ini ketakutan kalau itu masih tidak clear, kalau itu (aset kredit) masih aset negara karena ini kan merugikan negara,” kata Sunarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 21 Maret 2024, kemarin.

Sunarso mengisahkan beberapa fakta di lapangan bahwa banyak nasabah dengan kredit kolektabilitas lancar justru minta “dimacetkan” agar kemudian dapat dihapus buku. Menurut Sunarso, hal itu adalah moral hazard yang harus diwaspadai.

“Karena banyak nasabah lancar minta dimacetkan terus habis itu dihapus buku. Bubar ini bank himbara ini. Nggak bisa setor dividen. Ini yang paling penting. Ini moral hazard yang harus diwaspadai,” ucapnya.

Sunarso mengatakan bahwa dalam praktiknya, menghapus buku kredit UMKM juga tidak mudah. Akan tetapi pihaknya siap melaksanakan kewenangan manajemen yang sudah diputuskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju bank BUMN boleh hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan maksimal plafon Rp 5 miliar. Akan tetapi pada tahap pertama, kredit yang masuk ketentuan senilai Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kendati demikian, tidak semua kredit macet UMKM akan mendapatkan hapus buku dan tagih. Pemerintah akan membuat ketentuan untuk memberikan penilaian secara komprehensif mengenai jenis kreditnya.

Sebagaimana diketahui, moral hazard dalam ekonomi menggambarkan bentuk pelanggaran etika, regulasi, dan kontrak. Baik berupa kecurangan maupun upaya untuk menyiasati kontrak atau regulasi demi kepentingan diri sendiri yang menyebabkan orang lain merugi. Moral hazard muncul karena seorang individu atau lembaga yang tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. (Aji)

pasang iklan di sini