hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

BPR EDCCASH di Kabupaten Tangerang Dilikuidasi OJK

BPR EDCCASH di Kabupaten Tangerang Dilikuidasi oleh OJK

Peluang news, Jakarta – PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, dicabut izin usahanya atau dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai Selasa tanggal 27 Februari 2024.

“Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ungkap Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangannya, OJK telah memberi waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH. Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Roberto. (Aji)

pasang iklan di sini