hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

BPOM Tarik 41 Produk OBA Mengandung BKO dari Peredaran

Ilustrasi Obat Berbahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat/ Ist

PeluangNews, Jakarta – Peredaran obat bahan alam (OBA) yang tidak memenuhi ketentuan kembali menjadi perhatian serius otoritas pengawas. Sepanjang periode November hingga Desember 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan produk OBA yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya bagi kesehatan.

Dalam pengawasan intensif selama dua bulan tersebut, BPOM menemukan 41 produk OBA mengandung BKO. Temuan ini merupakan hasil dari rangkaian pengawasan ketat yang mencakup penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah.

Secara nasional, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 2.923 sampel produk yang terdiri dari OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) melalui Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia. Rinciannya, pada November 2025 ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025, BPOM kembali menemukan 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diperiksa. Daftar lengkap produk tersebut tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2.

Hasil penelusuran terhadap data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi menunjukkan bahwa seluruh produk OBA yang mengandung BKO tersebut berstatus ilegal. Mayoritas tidak memiliki izin edar (TIE), bahkan sebagian mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran produk ilegal ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, serta melemahkan perlindungan konsumen.

Temuan pada November hingga Desember ini menambah daftar OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM sepanjang tahun 2025. Dalam periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan SK yang beredar luas di masyarakat. Dari hasil pengujian tersebut, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Berdasarkan hasil evaluasi BPOM, tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan pula parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk dengan klaim mengatasi pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing. BPOM juga menemukan siproheptadin dan deksametason pada produk dengan klaim penggemuk badan, serta glibenklamid pada produk dengan klaim mengatasi gejala kencing manis.

Kepala BPOM Taruna Ikrar kembali mengingatkan bahwa penggunaan BKO dalam produk OBA maupun SK sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Dampak yang dapat timbul antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

Ia juga merinci bahaya dari beberapa BKO yang kerap ditemukan. Penambahan BKO sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian. Penggunaan deksametason dan parasetamol berisiko menyebabkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, serta kerusakan hati. Sementara itu, sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah, denyut jantung, dan menyebabkan sulit tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel. BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan, hingga pencabutan izin edar bagi produk yang telah memiliki NIE.

BPOM turut melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain pengawasan produk di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait peredaran OBA dan SK mengandung BKO di negara lain. Pada November 2025, Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, terdiri atas tiga produk pelangsing dengan kandungan sibutramin serta dua produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil.

Singapura melaporkan satu produk anti nyeri yang mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak. Sementara itu, Kaledonia Baru melaporkan satu produk asal Indonesia yang mengandung tramadol dan zat antiinflamasi dengan klaim mengobati asam urat dan menurunkan kolesterol. Daftar produk tersebut tercantum dalam Lampiran 3.

Kepala BPOM menilai penanganan peredaran OBA mengandung BKO merupakan tantangan serius yang membutuhkan penguatan pengawasan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk berbahaya.

“Kolaborasi Academia-Business-Government (ABG) terus kami dorong untuk mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan kritis dalam memilih produk OBA dan SK, terutama yang dipasarkan melalui platform daring. Masyarakat diminta menerapkan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Informasi izin edar dapat diakses melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan tergoda promosi dan klaim instan yang tidak masuk akal. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita,” tegasnya.

BPOM juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun public warning BPOM sebelumnya, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate