
PeluangNews, Jakarta – Otoritas pengawas pangan nasional memastikan situasi peredaran susu formula di Indonesia tetap terkendali. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh produk susu formula yang beredar di Tanah Air aman untuk dikonsumsi masyarakat, di tengah adanya penarikan terbatas produk serupa di sejumlah negara Eropa dan global.
BPOM menjelaskan, di Indonesia hanya terdapat dua batch produk susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 milik PT Nestlé Indonesia yang dihentikan sementara peredarannya sebagai langkah kehati-hatian. Di luar dua batch tersebut, BPOM memastikan tidak ada merek susu formula lain yang terdampak atau ditarik dari pasar domestik.
Dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (31/1), lembaga pengawas tersebut menegaskan pengawasan ketat dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum produk beredar maupun setelah berada di pasaran. Langkah ini juga diperkuat melalui koordinasi intensif dengan otoritas keamanan pangan internasional guna memastikan aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan tetap terjaga.
Penarikan sementara tersebut berlaku khusus untuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696, serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Kebijakan ini diambil menyusul adanya notifikasi internasional terkait potensi kontaminasi toksin cereulide yang terdeteksi pada produk susu formula di beberapa negara.
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, BPOM juga telah menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk terkait. Perusahaan pun telah menjalankan voluntary recall terhadap dua batch tersebut di bawah pengawasan langsung BPOM.
BPOM menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan laporan resmi kasus gangguan kesehatan atau keracunan di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk susu formula tersebut. Kondisi ini menjadi indikator bahwa sistem pengawasan pangan nasional berjalan efektif.
Di sisi lain, BPOM mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun mengonsumsi produk pangan olahan.
BPOM memastikan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, dengan menjamin hanya produk pangan yang aman dan bermutu yang beredar di Indonesia.






