
PeluangNews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal berskala besar di wilayah Jakarta. Dalam operasi yang digelar di Jakarta Barat, petugas menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari sebuah gudang yang telah beroperasi selama empat tahun.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar POM Jakarta, Kamis (13/11) lalu, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menegakkan keamanan obat dan pangan. Taruna menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana BPOM memiliki peran dalam penegakan hukum di bidang obat dan makanan.
Operasi gabungan oleh PPNS BPOM dan penyidik Polda Metro Jaya dilakukan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, ditemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan. Barang bukti terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar, 29 item obat bahan alam tanpa izin edar (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan tanpa izin edar (1.899 kemasan) senilai Rp551 juta.
Sebagian besar barang bukti merupakan produk dengan klaim penambah stamina pria yang diduga mengandung bahan kimia obat sildenafil dan turunannya. Taruna mengingatkan bahwa penggunaan produk seperti ini menimbulkan risiko kesehatan serius, mulai dari gangguan penglihatan dan pendengaran hingga serangan jantung dan kematian. Seluruh barang bukti kini dalam pengujian laboratorium.
Pelaku berinisial MU beroperasi sebagai pemasok tanpa toko online maupun offline. Ia menerima pesanan melalui WhatsApp dari pemilik toko online, kemudian mencetak resi pengiriman dan mengirim produk ilegal ke berbagai wilayah. Gudang tersebut dapat memproses hingga 70 paket kiriman per hari dengan perkiraan keuntungan bersih sekitar Rp1,1 juta. MU kini ditahan di Polda Metro Jaya dan diproses secara pro-justitia. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan UU Kesehatan.
Sepanjang 2025, Balai Besar POM di Jakarta telah melakukan lima kali operasi penindakan, seluruhnya berlanjut ke proses hukum. Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus menindak tegas pelaku kejahatan sediaan farmasi ilegal dan mengingatkan pentingnya peran tiga pilar pengawasan: pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan. Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan bila mendapati aktivitas mencurigakan terkait obat ilegal melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.








