hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

BPJS Kesehatan Bisa Digratiskan, Anggota DPR: Duitnya Banyak Kok

Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Dirut: Tanya Saja ke Sri Mulyani
Ilustrasi | Foto: Elshinta

PeluangNews, Jakarta – BPJS Kesehatan belakangan tengah menjadi sorotan publik lantaran menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nya nonaktif.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengungkapkan bahwa negara memiliki kemampuan untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Charles mengatakan hal itu dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI yang melibatkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, serta Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Politikus PDIP itu mengajak semua pihak untuk membuka ruang diskusi terkait skenario pembiayaan jaminan kesehatan yang dapat dilakukan oleh negara.

“Saya ingin membuka diri untuk berdiskusi, atau berpikir tentang suatu skenario lain, skenario di mana di luar pekerja formal, PNS/TNI-Polri, seluruh warga negara kepesertaan BPJS-nya dibiayai oleh negara. Bisa nggak? Bisa. Mampu nggak? Menurut saya, mampu. Kita coba hitung,” kata Charles.

Selanjutnya, dia memaparkan perhitungannya. Dari total 280 juta penduduk di Indonesia, setelah dikurangi 38 juta pekerja formal, 20 juta PNS/TNI-Polri, serta 4,5 juta pensiunan PNS/TNI-Polri, terdapat sekitar 216,5 juta penduduk yang perlu dilindungi oleh negara melalui skema BPJS Kesehatan.

Lantas Charles menghitung kebutuhan anggaran jika iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan ditanggung oleh negara.

“Kalau 216,5 juta penduduk dikalikan Rp42.000 berarti Rp9,07 triliun per bulan. Dikalikan 12 bulan berarti Rp108,8 triliun per tahun,” ujarnya, menjelaskan.

Dengan anggaran sebesar Rp108,8 triliun per tahun, lanjutnya, Indonesia sudah dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100%.

“Mampu nggak? Mampu! Kemarin Pak Menkeu (Purbaya) sudah ngomong kok, duit saya banyak katanya,” ucap Charles.

Meski begitu, dia menilai implementasi kebijakan itu sangat bergantung pada political will atau kemauan politik pemerintah, seperti yang terlihat saat peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sama seperti ketika pemerintah memutuskan mencanangkan program MBG, ketika ada political will, kan bisa dijalankan,” tutur dia

Charles mengusulkan agar sisa anggaran MBG yang tidak terserap dapat dialokasikan untuk membiayai BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dikatakan, serapan anggaran MBG 2025 mencapai 81,6% dari total Rp71 triliun. Jika pada 2026 anggaran MBG sebesar Rp335 triliun dan tingkat serapannya 85%, maka akan ada sisa 15% atau sekitar Rp50 triliun.

“Rp50 triliun ditambahkan Rp56 triliun yang sudah dianggarkan untuk PBI, jadi Rp106 triliun. Tinggal tambah sedikit lagi, 100% seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan,” kata Charles, berharap.

Dia mengingatkan bahwa pasal 28H UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Saya mengartikan ini bahwa negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang kesulitan berobat, tertunda berhari-hari hingga kondisinya memburuk, bahkan bisa meninggal dunia,” tambah Charles.

Untuk itu, penting bagi negara untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).

Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2/2026). []

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate