hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

BPJS Kesehatan Berpotensi Langgar HAM karena nonaktifkan Kepesertaan 50.000 Warga Pamekasan

Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Dirut: Tanya Saja ke Sri Mulyani
Ilustrasi/Foto: Elshinta

PeluangNews, Jakarta – Langkah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 50.000 warga penerima bantuan iuran di Pamekasan, Jawa Timur, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Penonaktifan dilakukan lantaran adanya tunggakan pembayaran iuran oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 41 miliar.

“Langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan pemkab sebagai tindakan keliru secara konstitusional,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Dia mengingatkan, BPJS Kesehatan dibentuk lewat undang-undang (UU) untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, bukan lembaga asuransi komersial.

“BPJS dibuat untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindak seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” ujar Willy, menandaskan.

Dia berkata, “Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, jangan menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk mengancam Pemerintah Kabupaten.”

Untuk itu, Willy mendesak BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan untuk terlebih dahulu berdialog guna mencari solusi. Sebab, dia meyakini besaran tunggakan pembayaran bantuan iuran oleh Pemkab Pamekasan tidak sebanding dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang taat membayar.

“Jangan main-main dengan hak asasi warga, apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5% dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ujar politikus Nasdem itu.

“Artinya sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya, jadi jangan disengketakan,” tuturnya, melanjutkan.

Willy juga beranggapan tunggakan Rp 41 miliar tersebut juga tidak sebanding dengan besaran APBD Pamekasan yang mencapai Rp 2 triliun.

“Iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1% APBD. Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini,” kata Willy, menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Kantor BPJS memutus layanan kesehatan gratis untuk 50.000 peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Pemutusan itu dilakukan dengan alasan tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah daerah sebanyak Rp 41 miliar selama 7 bulan.

“Posisi kita saat ini cut off. Karena ada tunggakan kurang lebih Rp 41 miliar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifudin, Rabu (8/10/2025).

Dia mengemukakan, pelayanan kesehatan dihentikan sementara selama tunggakan belum dilunasi.

Sementara, pihak BPJS meminta pembayaran yang tertunggak selama 7 bulan, minimal dilunasi selama 6 bulan.

“BPJS memberikan syarat, minimal 6 bulan terbayar. Tunggakan 1 bulan bisa dibayarkan tahun depan,” ucapnya.

Setelah tunggakan dibayar, baru penghentian layanan akan dicabut. “Kami masih menunggu kebijakan dari Bapak Bupati. Semoga beliau ada terobosan soal ini,” ucapnya lagi.

Pihaknya menjelaskan, saat ini masyarakat belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Pamekasan.

“Kalau sakit harus layanan umum,” katanya. []

pasang iklan di sini