hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

BPJS Kesehatan Akui Terdakwa Koruptor Rp 300 Triliun Harvey Moeis, Iuran BPJSnya Dibayar Pemerintah

BPJS Kesehatan Akui Terdakwa Koruptor Rp 300 Triliun Harvey Moeis, Iuran BPJSnya Dibayar Pemerintah
Terdakwa koruptor Rp 300 Triliun Harvey Moeis, Iuran BPJSnya dibayar pemerintah./dok.isti

Peluang News, Jakarta -BPJS Kesehatan mengakui, Harvey Moeis dan isterinya, Sandra Dewi, menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan. Pernyataan itu disampaikan sebagai respon kabar yang beredar di media sosial X sejak Sabtu (28/12/2024) dinyatakan, tersangka kasus korupsi timah tersebut menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional Kelas 3.

Kabar tersebut menghebohkan jagat maya Indonesia, karena sang koruptor Harvey Moeis yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun, dan sang istrinya Sandra Dewi, merupakan selebritas yang kerap tampil mewah. Namun, justru iuran BPJS Kesehatan mereka dibayarkan pemerintah.

Atas kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkannya bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

Namun, Rizzky enggan membeberkan sejak kapan keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan, dan apakah mereka sempat menggunakan manfaat dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional itu.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” lanjutnya saat dikonfirmasi wartawan, yang kutip Senin (30/12/2024).

Namun, Rizzky menambahkan, PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin. Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin. Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

“Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” ujarnya.

Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), yang boleh menjadi peserta. Lantaran didaftarkan pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” ujar Rizzky.

Saat ini terdapat empat segmen peserta BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) yang pesertanya didaftarkan oleh pemberi kerja; PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung pleh pemerintah pusat; Pekerja Bukan Penerima Upah yang merupakan peserta mandiri; dan PBI APBD atau PBPU Pemda yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. (Aji)

pasang iklan di sini