
PeluangNews, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026. Total kuota yang disediakan mencapai 1,35 juta sertifikat dan dapat dimanfaatkan oleh UMK di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan para pelaku UMK sudah dapat kembali mengajukan sertifikasi halal produknya tanpa dipungut biaya melalui program SEHATI yang disiapkan pemerintah tahun ini.
Menurut Haikal, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin ketersediaan produk halal yang aman dan terpercaya.
Selain itu, program ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal, sehingga produk mereka memiliki daya saing yang lebih kuat, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
Ia menegaskan bahwa SEHATI menjadi bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa kuota sertifikat halal gratis tersebut diberikan melalui skema fasilitasi pemerintah dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare, yang dilengkapi pendampingan proses sertifikasi halal.
“Bagi UMK yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal dengan skema self declare, kami mengimbau agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Haikal dalam keterangan persnya, Senin (5/1/12026).
Melalui program SEHATI, BPJPH memastikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMK. Pertama, proses sertifikasi menjadi lebih mudah karena didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya kini telah melampaui 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pemprov DKI Serahkan Sertifikat Halal Penggilingan Daging dan UMKM Jakpreneur di JITEX 2025
Kedua, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali, mulai dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Program ini juga mendorong pelaku usaha menjadi lebih tertib secara administratif dalam menjalankan usahanya.
Dengan mengantongi sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah secara ekonomi, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pemasaran, serta berpotensi mendongkrak omzet usaha.
“Ketertiban halal UMK adalah fondasi penting bagi Indonesia untuk mewujudkan cita-cita sebagai pusat halal dunia,” pungkas Haikal. (Aji)








